Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Struktur Pengurus Partai Kerap Diisi Politisi Bermasalah

Kompas.com - 21/02/2019, 12:02 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pencalonan mantan terpidana kasus korupsi dinilai tak bisa dilepaskan dari masalah yang terjadi di struktur kepengurusan partai politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, selama ini struktur kepengurusan partai politik kerap diisi oleh orang-orang atau politisi yang bermasalah dengan hukum.

Misalnya, ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Baca juga: Formappi: Bertambahnya Jumlah Caleg Eks Koruptor Menggerus Optimisme Publik

Tidak heran jika mantan terpidana kasus korupsi masih dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).

"Sepanjang orang bermasalah masih menguasai struktur partai, mantan narapidana kasus korupsi menguasai struktur partai maka kemudian masalah lanjutannya adalah dia mencalonkan diri atau mengusung orang yang bermasalah," ujar Donal saat dihubungi, Kamis (21/9/2019).

Menurut Donal, banyak mantan terpidana kasus korupsi yang justru memegang jabatan penting di struktur partai. Iamencontohkan mantan terpidana korupsi dari Partai Gerinra M Taufik.

Baca juga: Wasekjen Demokrat Akui Ada Pertimbangan Elektoral Usung Caleg Eks Koruptor

Diketahui Taufik merupakan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta. Ia juga kembali mencalonkan diri sebagai calega DPRD DKI Jakarta.

"Kenapa M Taufik itu tidak dicoret, karena dia Ketua Gerindra DKI dan yang menandatangani surat untuk pencalegan itu kan dia juga," kata Donal.

Oleh sebab itu, kata Donal, perubahan struktur organisasi harus dilakukan jika partai politik berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Memang pencalegan ini akhirnya kita belajar tidak bisa mencoret (caleg eks koruptor) hanya menjelang pemilu tapi memang harus memperbaiki struktur partai secara organisasi," ucap Donal.

Baca juga: Bersih dari Caleg Eks Koruptor, Sekjen Nasdem Bilang Itu Kerja Ratusan Orang

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Setelah sebelumnya mengumumkan ada 49 caleg ekskoruptor, kini jumlah itu bertambah menjadi 81 orang.

Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019.

Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kompas TV Ada persoalan etika dan moral yang tak bisa dihindari setelah Mahkamah Agung membuka peluang bagi bekas napi korupsi menjadi Caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com