JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang tim sukses kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam rangka membedah visi misi, khususnya terkait HAM.
Salah satu topik yang dibahas terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Jenis penyelesaian yang ditempuh masing-masing paslon kerap menjadi pertanyaan. Dua penyelesaian yang dimaksud yaitu jalur yudisial atau melalui proses hukum, dan di luar jalur hukum atau non-yudisial.
Paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin
Bedah visi misi untuk paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf dilakukan pada Selasa (19/2/2019). Perwakilan tim sukses yang hadir adalah Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani.
Arsul menegaskan bahwa pendekatan non-yudisial belum dipastikan akan ditempuh Jokowi jika terpilih lagi menjadi presiden.
Hanya, pendekatan itu menjadi opsi yang didorong Jokowi untuk ditentukan bagaimana skema penyelesaiannya.
Baca juga: Penanganan Perkara Mandek, Komnas HAM Tawarkan Tim Penyidik Gabungan dengan Kejagung
"Jadi saya tidak ingin mengatakan ini yang akan diambil oleh Pak Jokowi, tetapi opsi-opsi selain penyelesaian secara yudisial, penyelesaian alternatif dalam bentuk lain itu juga tidak tertutup kemungkinan akan menjadi opsi yang akan datang. Hanya bentuknya seperti apa ya tentu kami politisi menunggu," kata Arsul, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tak membantah bahwa jalur yudisial dapat menimbulkan resistensi, termasuk dari sisi politis.
Dan itu, kata Arsul, dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
"Pemerintah ambil jalan ini (yudisial) terus kemudian program-program pemerintah lainnya dalam tanda kutip diganjal di DPR. Kan terjadi guncangan juga," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Surati Presiden soal Mandeknya Penanganan Berkas Perkara HAM di Kejagung
Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui apa bentuk dari penyelesaian non-yudisial tersebut.
Anggota DPR ini mengatakan bentuk penyelesaian non-yudisial itu yang masih perlu dibahas bersama-sama.
Oleh karena itu, Arsul mendorong para aktivis untuk mulai menggodok pendekatan non-yudisial terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kami ingin mendorong teman-teman yang ada di Komnas HAM, di elemen-elemen masyarakat sipil yang concern dengan HAM ini, untuk tidak berkutat hanya dengan pendekatan yudisial," ungkap dia.