JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menceritakan insiden keributan antara massa pendukung Jokowi dan Prabowo yang terjadi dalam debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).
Menurut dia, sejumlah pendukung yang hadir menyaksikan langsung jalannya debat sempat terlibat adu mulut saat commercial break. Momen itu terjadi usai capres nomor urut 01 Joko Widodo menanyakan soal ratusan ribu hektar lahan milik capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Massa pendukung Prabowo menuding, pertanyaan Jokowi merupakan bentuk 'serangan pribadi' yang tidak seharusnya dimunculkan dalam debat.
KPU dan Bawaslu sampai harus turun tangan untuk melerai kedua belah pihak yang terlibat adu mulut.
"Adu mulutnya terkait dengan tafsir dari pihak 02 yang menafsirkan bahwa pernyataan dan pertanyaan capres 01 itu dianggap menyerang secara pribadi," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: Penjelasan Luhut soal Video Ricuh di Debat Kedua Pilpres
"Makanya saya melerai adu mulut kemudian memastikan debat harus dilanjutkan," sambungnya.
Menurut Wahyu, atas keributan tersebut, KPU merasa keberatan. Sebab, debat merupakan salah satu metode kampanye yang dibuat untuk melayani masyarakat pemilih.
Debat digunakan sebagi referensi bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin pilihan mereka.
Sedangkan keributan semacam itu akan merugikan masyarakat pemilih dan berpotensi menyandera kepentingan pemilih.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Pak Luhut Tidak Marah, yang Marah Saya...
Oleh karenanya, kepada pihak-pihak yang terlibat adu mulut kala itu, Wahyu menyampaikan bahwa maka ada mekanisme yang bisa ditempuh melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika ada pihak yang merasa keberatan.
"Kami menyampaikan, debat ini kan salah satu metode kampanye, sehingga jika ada dugaan-dugaan pelanggaran yang menurut BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi) itu ada mekanismenya, ya silahkan dilakukan kepada Bawaslu," ujar Wahyu.
Bawaslu yang juga hadir dalam lokasi debat dan melerai pihak yang terlibat adu mulut pun membenarkan ucapan Wahyu.
Sehari setelah debat, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres.
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Sampaikan Kebohongan Publik
Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.