Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PAN: Caleg Eks Koruptor Punya Modal Sosial, Kenapa Tidak Diberdayakan?

Kompas.com - 20/02/2019, 19:28 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menuturkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi sebenarnya memiliki basis massa terkait pencalonannya.

Dengan demikian, kata Eddy, tidak heran jika partai juga memberdayakan caleg eks koruptor untuk mendulang elektabilitas pada pemilu legislatif.

Hal itu ia ungkapkan saat ditanya apakah PAN mempertimbangkan aspek elektoral ketika mengusung caleg eks koruptor.

"Bagaimanapun juga mereka itu kan punya basis, mereka punya massa, paling tidak punya modal sosial. Sehingga kalau mereka diberdayakan ya kenapa tidak," ujar Eddy saat ditemui di Rumah Pemenangan PAN, Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Sekjen PAN Anggap KPU Eksesif Umumkan Caleg Eks Koruptor

Eddy berpandangan eks koruptor tetap bisa mencalonkan diri selama hak politiknya tidak dicabut atas putusan pengadilan.

Mantan terpidana kasus korupsi juga dinilai telah mempertanggungjawabkan tindakannya dengan menjalani masa hukuman.

Di sisi lain, kata Eddy, masyarakat pemilih saat ini sudah cerdas dalam memilih caleg sesuai dengan rekam jejaknya.

"Bagi kami, kami merasa dari awal, bahwa sepanjang dia tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, saya kira mereka dipersilakan saja. Biarkan masyarakat yang menentukan," kata Eddy.

Baca juga: Formappi: Bertambahnya Jumlah Caleg Eks Koruptor Menggerus Optimisme Publik

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Setelah sebelumnya mengumumkan ada 49 caleg ekskoruptor, kini jumlah itu bertambah menjadi 81 orang.

Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019.

Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Bersih dari Caleg Eks Koruptor, Sekjen Nasdem Bilang Itu Kerja Ratusan Orang

Tercatat, PAN mencalonkan 6 caleg eks koruptor, yakni:

Diumumkan 30 Januari 2019:

1. Abdul Fattah (DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2 Nomor 1)

2. Masri (DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1 Nomor 2)

3. Muhammad Afrizal (DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 Nomor 1)

4. Bahri Syamsu Arief (DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2 Nomor 1)

Diumumkan 19 Februari 2019:

1. Bonanza Kesuma (DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 7)

2. Firdaus Obrini (DPRD Kota Pagar Alam 2, nomor urut 9)

Kompas TV Sudah cukup tegaskahKPU bersikap? Dengan akhirnya tetap mengizinkan Caleg mantan napi korupsi berlaga dalam pemilu legislatif 2019, namun mengumumkan nama mereka sebagai caleg bermasalah? Kita bahas dalam Kompas Petang berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com