Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ART di Tangsel Buang Bayinya di Gudang Rumah Majikan

Kompas.com - 20/02/2019, 18:00 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polres Tangerang Selatan membekuk seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LS (20) yang diduga membuang bayinya sendiri di Perumahan Arinda Permai 1, RT 04 RW 04, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penemuan mayat bayi itu berawal dari rekan kerja LS, yaitu berinisial S yang menyium bau menyengat di gudang belakang rumah majikannya pada Senin (18/2/2019) pukul 15.00 WIB.

"Dia menemukan plastik putih yang isinya mayat bayi. Dia langsung lapor ke Polsek Pondok Aren soal penemuan plastik berisi mayat bayi itu," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Orangtua yang Buang Bayi Menyerahkan Diri ke Polisi

Polisi pun langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi yang diduga sudah berada di gudang selama empat hari.

Dalam penyelidikan, Ferdy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, LS yang diketahui sedang hamil dibawa oleh majikannya ke Rumah Sakit Permata Ibu lantaran pingsan usai mengalami pendarahan.

"Kepada saksi, dia mengaku mengeluarkan gumpalan di toilet rumah dan sudah dibuang melalui closet di toilet. Lalu dia dibawa ke Rumah Sakit," ujar Ferdy.

Berdasarkan keterangan saksi itu lah, polisi menyelidiki dan memeriksa LS yang sedang dirawat di Rumah Sakit. Hasil penyelidikan, LS akhirnya ditetapkan dan sebagai tersangka pembuang bayi di TKP yang diduga digugurkannya.

Baca juga: Dikira Mainan, Wanita Ini Kaget Ada Mayat Bayi Dalam Kresek

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tiga baju, satu handuk, satu plastik warna putih, dan satu syal warna hitam.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com