Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didesak DPRD, DKI Batalkan Larangan Kampanye di Rusunawa

Kompas.com - 20/02/2019, 16:27 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, anggota DPRD DKI mengeluhkan adanya larangan kampanye di rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola DPRKP.

DPRKP akhirnya mengalah dan berjanji akan mencabut larangan tersebut dalam waktu dekat.

"Kesepakatan kami kampanye tidak dilarang," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti usai rapat, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Larangan Kampanye di Rusunawa Berdasarkan Protes Warga

Meli menjelaskan, awal tahun ini pihaknya melarang kampanye di rusun karena banyak warga yang mengeluh. Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah.

Namun baru diketahui belakangan ternyata ada Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah yang disewakan kepada umum.

"Kami baru saja tahu ada peraturan ini," kata Meli.

Selain menyepakati dibolehkannya kampanye di rusunawa, DPRKP juga bersepakat dengan DPRD bahwa tak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye di rusun. Atribut hanya bisa dipasang di masing-masing unit penyewa.

"Kalau di dinding bangunan rusun, taman, itu dilarang. Kalau dia sosialisasi bawa APK silakan, setelah itu dibereskan lagi. Tidak ditinggal di situ. Kalah dibiarkan akan buat rusak estetika," ujar Meli.

Meli mengatakan setelah ini pihaknya akan menyosialisasikan dibolehkannya kampanye tetapi dilarang pemasangan atribut kampanye di rusunawa.

"Kami sepakat setelah ini ada permohonan (dari pihak yang akan berkampanye) dan pemberitahuan izin, yang nanti akan kami jawab. Nanti kami kasih tahu apa yang boleh dan apa yang dilarang," kata dia.

DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengundang rapat Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta yang mengelola rusunawa. Anggota DPRD DKI memprotes larangan kampanye di rusunawa yang dikeluarkan Bawaslu pada Pemilu Legislatif 2019.

"Apa landasan hukum yang dipakai untuk menetapkan rusunawa itu haram bagi partai politik dan peserta pemilu, yang kita mau datangi bukan rusunnya tapi manusianya. Kita tidak mau berkampanye terhadap gedungnya," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, Selasa kemarin.

Baca juga: Anggota DPRD Keluhkan Larangan Kampanye di Rusunawa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com