Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2019, 16:21 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, yaitu proses yang bebas biaya atau gratis.

Kepala Subdirektorat Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA, Anwar Sa'adi mengungkapkan bahwa ada dokumen yang perlu dibawa ketika mengurus buku nikah yang hilang.

"KUA melayani penggantian buku nikah yang hilang dengan bukti surat keterangan hilang dari polisi dan juga KTP pasangan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (20/2/2019).

Sementara, untuk mengurus buku nikah yang rusak, pemohon bisa datang ke KUA dengan membawa KTP, mengajukan permohonan ganti buku, dan juga menyerahkan buku nikah yang rusak.

"Jangan lupa membawa pas foto untuk dipasang di buku nikah penggantinya," ujar Anwar.

Baca juga: Kemenag Buka Beasiswa Santri Bulan April, Cek 14 Universitas Pilihanmu

Selain gratis, proses penggantian buku nikah ini tidak membutuhkan waktu lama. Menurut Anwar, proses penggantian buku nikah ini hanya sekitar satu jam saja.

Untuk mengurus pengganti buku nikah, pasangan suami-istri nantinya akan diperiksa terlebih dahulu di KUA.

"Penggantian buku nikah memerlukan verifikasi data terlebih dahulu, apakah ada di arsip atau tidak. Jika terbukti tidak ada di KUA, tentu tidak akan diberikan oleh pihak KUA," ujar Anwar.

"Jadi yang belum menikah dipastikan tidak bisa minta buku nikah," kata dia.

Hal ini menjadi antisipasi dari Kemenag jika ada pasangan yang mengaku telah menikah, namun meminta buku nikah secara gratis.

Selain itu, informasi ini diunggah Kemenang melalui akun Instagram Kemenag, @kemenag_ri pada Rabu siang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com