Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Surat undangan pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi (IPCN/infection prevention control nurse) kepada seluruh direktur atau pimpinan rumah sakit seluruh Indonesia dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) beredar luas di masyarakat.
Surat tersebut dapat dipastikan palsu atau tidak benar. Surat dilengkapi dengan lampiran berisi jumlah peserta, biaya, lokasi pelatihan.
Kompas.com mengonfirmasi surat ini kepada Humas Persi, Anjari Umarjiyanto.
Surat bernomor 053/1B.24/PP/PERSI/2019 ini seolah-olah ditandatangani Ketua Umum Persi, Kuntjoro Adi Purjanto, dikeluarkan di Jakarta pada Minggu (17/2/2019).
Surat palsu terdiri dari dua bagian surat, dengan halaman kedua yang memaparkan waktu, lokasi dan jumlah peserta.
Disebutkan, pelatihan dilaksanakan selama satu pekan, berlokasi di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jalan Pantai Indah Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dengan peserta pelatihan berjumlah 50 orang.
Terdapat biaya yang dibebankan kepada peserta pelatihan, yaitu Rp 6.000.000, Rp 7.500.000, dan Rp 8.500.000. Biaya ini ditransfer ke rekening bendahara ketika mendaftar.
Informasi yang diterima Kompas.com, surat ini beredar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut surat ini, tujuan pelatihan untuk menciptakan tenaga IPCN yang Profesional sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsinya.
Isi surat tersebut sebagai berikut:
Nomor: 053/1b.24/PP.PERSI/II/2019
Sifat: Wajib
Perihal: Undangan Pelatihan IPCH Tahap II Tahun 2019
Kepada Yth.
Direktur/Pimpinan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
Di-Tempat
Dengan hormat,
Sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 44 menyatakan bahwa setiap pasien yang masuk Rumah Sakit dan Fasilitas kesehatan lainnya harus dapat memberikan pelayanan yang aman. Tujuan kelima Patient Safety adalah menurunkan resiko Hals, dan sesuai dengan SK Menkes 2007 bahwa setiap Rumah Sakit harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan memiliki IPCN dengan perbandingan IPCN dengan tempat tidur adalah 1:100-150 TT.
IPCN atau Perawat Pencegahan dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga Profesional dan Praktisi dalam pelaksanaan PPI di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini IPCN merupakan motor dari Pelaksanaan Program PPI, dan mengingat hal tersebut maka Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bekerjasama dengan Institut Manajemen Rumah Sakit (IMRS) akan melaksanakan "Pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi" di Rumah Sakit.
Sehubungan hal diatas, kepada Direktur/Pimpinan Rumah Sakit untuk dapat mengirimkan pesertanya yang kompeten untuk mengikuti pelatihan dimaksud dengan biaya keikutsertaan (terlampir).