Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi oleh Persi

Kompas.com - 20/02/2019, 15:22 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Surat undangan pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi (IPCN/infection prevention control nurse) kepada seluruh direktur atau pimpinan rumah sakit seluruh Indonesia dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) beredar luas di masyarakat.

Surat tersebut dapat dipastikan palsu atau tidak benar. Surat dilengkapi dengan lampiran berisi jumlah peserta, biaya, lokasi pelatihan.

Kompas.com mengonfirmasi surat ini kepada Humas Persi, Anjari Umarjiyanto.

Narasi yang beredar:

Surat bernomor 053/1B.24/PP/PERSI/2019 ini seolah-olah ditandatangani Ketua Umum Persi, Kuntjoro Adi Purjanto, dikeluarkan di Jakarta pada Minggu (17/2/2019).

Surat palsu terdiri dari dua bagian surat, dengan halaman kedua yang memaparkan waktu, lokasi dan jumlah peserta.

Disebutkan, pelatihan dilaksanakan selama satu pekan, berlokasi di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jalan Pantai Indah Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dengan peserta pelatihan berjumlah 50 orang.

Terdapat biaya yang dibebankan kepada peserta pelatihan, yaitu Rp 6.000.000, Rp 7.500.000, dan Rp 8.500.000. Biaya ini ditransfer ke rekening bendahara ketika mendaftar.

Informasi yang diterima Kompas.com, surat ini beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut surat ini, tujuan pelatihan untuk menciptakan tenaga IPCN yang Profesional sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsinya.

Isi surat tersebut sebagai berikut:

Nomor: 053/1b.24/PP.PERSI/II/2019
Sifat: Wajib
Perihal: Undangan Pelatihan IPCH Tahap II Tahun 2019

Kepada Yth.
Direktur/Pimpinan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
Di-Tempat

Dengan hormat,
Sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 44 menyatakan bahwa setiap pasien yang masuk Rumah Sakit dan Fasilitas kesehatan lainnya harus dapat memberikan pelayanan yang aman. Tujuan kelima Patient Safety adalah menurunkan resiko Hals, dan sesuai dengan SK Menkes 2007 bahwa setiap Rumah Sakit harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan memiliki IPCN dengan perbandingan IPCN dengan tempat tidur adalah 1:100-150 TT.

IPCN atau Perawat Pencegahan dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga Profesional dan Praktisi dalam pelaksanaan PPI di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini IPCN merupakan motor dari Pelaksanaan Program PPI, dan mengingat hal tersebut maka Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bekerjasama dengan Institut Manajemen Rumah Sakit (IMRS) akan melaksanakan "Pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi" di Rumah Sakit.

Sehubungan hal diatas, kepada Direktur/Pimpinan Rumah Sakit untuk dapat mengirimkan pesertanya yang kompeten untuk mengikuti pelatihan dimaksud dengan biaya keikutsertaan (terlampir).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com