JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN) Heru Winarko mengungkapkan rencana instansinya setelah menerima aset hasil rampasan terpidana kasus korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Kejaksaan Agung menerima dua aset tanah dan bangunan di Sumatera Utara dan Bali.
Prasetyo memaparkan, aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal bagi pejabat kejaksaan.
"Karena bentuknya adalah rumah tempat tinggal baik yang di Medan maupun yang di Bali, kami akan melengkapi kebutuhan perumahan dinas bagi para pejabat kejaksaan setempat," kata dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: KPK Resmi Serahkan Aset Rampasan Koruptor Sekitar Rp110 Miliar ke Kejagung dan BNN
Kejaksaan Agung menerima aset tanah seluas 1.194 meter per segi dan bangunan seluas 476 meter per segi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Aset senilai Rp5.196.837.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Sutan Bhatoegana.
Kemudian, aset tanah seluas 829 meter persegi dan bangunan seluas 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol No. 417, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.
Aset senilai Rp10.782.506.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Fuad Amin.
"Seperti di Bali nanti rencananya rumah yang asalnya dari Fuad Amin ini akan kami pergunakan menjadi rumah jabatan bagi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar," kata dia.
Baca juga: Lelang Barang Rampasan KPK, Tanah Milik Lutfhi Hasan Laku Rp 1 Miliar
Sementara, aset di Sumatera Utara, kata Prasetyo, ada dua kemungkinan pemanfaatan.
Pertama, digunakan sebagai tempat tinggal bagi pejabat kejaksaan. Kedua, digunakan, sebagai mess bagi para jaksa.