Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Slamet Ma'arif: Saya Akan Kooperatif Dalam Proses Hukum Selanjutnya

Kompas.com - 20/02/2019, 13:00 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Ma'arif diketahui dua kali tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Nanti ada proses hukum selanjutnya pasti saya akan kooperatif karena saya dari awal sudah kooperatif," ujar Ma'arif saat ditemui di rumah pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN) di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif dan Pembelaan Kubu Prabowo

Ma'arif menampik anggapan dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Saat pemanggilan pertama, Ma'arif sudah lebih dulu memiliki jadwal untuk memberikan dakwah di luar kota. Alasan itu pun dikomunikasikan oleh pihak kuasa hukum ke kepolisian.

Kemudian saat pemanggilan kedua, Ma'arif tiba-tiba terserang flu berat. Setelah diperiksa, kata Ma'arif, dokter menyarankan untuk istirahat total.

"Kemarin malam Senin itu saya sudah di Semarang ingin menghadiri acara pemeriksaan beserta pengacara. Tapi senin pagi saya sakit, flu berat. Sehingga dokter katakan sebaiknya istirahat," kata Ma'arif.

"Akhirnya pengacara yang datang ke Polda Jawa Tengah memberitahukan bahwa saya tidak bisa diperiksa," tutur dia.

Baca juga: Bawaslu: Kami Telah Peringatkan supaya Tak Ada Kampanye di Tabligh Akbar Slamet Maarif

Ma'arif menjadi tersangka setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2/2019) pekan lalu, namun ditunda karena permintaan yang diajukan pengacaranya.

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com