JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachlan Nashidik mengakui adanya pertimbangan elektoral di internal partainya dalam pencalonan mantan terpidana kasus korupsi sebagai anggota legislatif.
Sebab, kata Rachlan, tak menutup kemungkinan caleg-caleg eks koruptor tersebut sangat diterima dan memiliki tingkat keterpilihan yang tinggi di masyarakat.
"Akan selalu ada pertimbangan elektoral. Saya bicara sangat jujur ini, karena orang-orang yang maju itu bisa jadi adalah orang-orang yang sangat diterima di masyarakatnya yang bisa menaikkan kursi partai," ujar Rachlan saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Daftar Lengkap 81 Caleg Eks Koruptor
Rachlan menuturkan, pencalonan eks koruptor sebagai anggota legislatif memang menimbulkan pro dan kontra di setiap internal partai politik.
Ada pihak yang berpendapat eks koruptor tidak boleh lagi menjadi calon anggota legislatif.
Namun, ada pula yang berargumen bahwa seseorang yang telah menjalani proses pengadilan tidak dapat dihukum kembali dengan mematikan hak politiknya.
"Saya termasuk orang yang berpendapat bahwa ini semua adalah soal etika. Oleh karena itu, setiap partai agar dia bisa mendapatkan kepercayaan rakyat mestinya lebih tegas di dalam menentukan caleg-calegnya," kata Rachlan.
Baca juga: KPK Apresiasi Langkah KPU Umumkan 32 Nama Tambahan Caleg Eks Koruptor
Kendati demikian, Rachlan memastikan Partai Demokrat telah berusaha untuk menekan angka caleg yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi.
Partainya mempertimbangkan berbagai aspek dalam mencalonkan para kadernya, termasuk aspek elektoral.
"Tapi saya bisa jamin bahwa angka itu adalah angka yang sudah ditekan habis dalam partai. Kalau sekarang ada 10 (caleg eks koruptor), saya kira sebelumnya calon yang berusaha untuk masuk sudah lebih dari itu," ucap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan