JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Novanto menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Berikut 5 poin keterangan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu seputar kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1:
1. Pertemukan Eni dan Kotjo
Setya Novanto mengakui mempertemukan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Saat itu, Kotjo ingin dikenalkan dengan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.
Baca juga: Johannes Kotjo: Kalau Bang Idrus Mohon Maaf, Ngerti Juga Enggak
2. Pertemuan di kediaman Novanto
Setya Novanto mengakui bahwa Dirut PLN Sofyan Basir pernah datang ke rumahnya. Menurut dia, kedatangan Sofyan untuk menjelaskan proyek listrik pemerintah.
Baca juga: 7 Keterangan Eni Maulani soal Idrus, Novanto, dan Fee Proyek PLTU
3. Bantah minta proyek ke PLN
Novanto membantah meminta proyek kepada Dirut PLN Sofyan Basir. Padahal, menurut sejumlah saksi lain, termasuk Sofyan Basir, Novanto disebut meminta jatah proyek pembangkit listrik di Pulau Jawa.
Baca juga: Datangi Kediaman Dirut PLN, Idrus Mengaku Ingin Konfirmasi Isu yang Lagi Viral
4. Bantah tawarkan uang dan saham kepada Eni
Dalam persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengatakan, pada awalnya Novanto menjanjikan dia akan mendapat uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat dan saham dari Johannes Kotjo. Namun, hal itu dibantah oleh Novanto.
"Mohon maaf, enggak pernah saya sampaikan itu. Lagian dari mana asalnya? Tidak pernah, apalagi dia anak buah, tidak mungkin," kata Novanto.
Baca juga: Eni Maulani: Jiwa Saya Hancur...
5. Kaget dapat jatah 6 juta dollar AS
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat oleh Kotjo. Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN.
Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut. Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS.