JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membenarkan telah mengirimkan surat kepada korban dugaan pelecehan seksual berinisial RA terkait hasil penanganan pihaknya.
Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB ketika RA bekerja sebagai pegawai kontrak di lembaga tersebut.
Anggota DJSN Ahmad Ansyori membenarkan bahwa tim panelis menyimpulkan SAB telah melakukan perbuatan tercela.
"Benar, jadi DJSN secara tertulis kepada pelapor (mengirim) kesimpulan dari panel," kata Ansyori saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Pihak RA Nilai DJSN Seharusnya Tak Hentikan Penelusuran Dugaan Pelecehan Seksual oleh SAB
Hasil itu disimpulkan tim panel DJSN yang terdiri dari 5 orang, yaitu anggota DJSN, dua wakil kementerian teknis, ahli psikologi, dan ahli hukum.
Selain itu, pada surat yang diterima RA pada 11 Februari 2019, disebutkan bahwa DJSN belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam karena SAB sudah berhenti dari jabatannya.
Pemberhentian SAB terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB, pada 17 Januari 2019.
Ansyori kembali membenarkan informasi tersebut. Menurut penjelasannya, kewenangan DJSN hanya terbatas pada anggota atau pegawai aktif dari BPJS.
"Benar karena DJSN berfungsi sesuai PP tentang sanksi bagi Dewan Pengawas dan Direksi dalam hal atau terbatas pada direksi dan pengawas, karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh presiden maka dengan sendirinya kerja tim panel sudah selesai," kata Ansyori.
Baca juga: SAB Diberhentikan dari Dewas BPJS-TK, DJSN Diminta Tetap Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, aktivis pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando, yang mewakili korban dugaan pelecehan seksual, RA, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat hasil penanganan DJSN dalam kasus itu.
Menurut dia, berdasarkan surat yang diterima pada 11 Februari 2019, DJSN menyatakan SAB terbukti melakukan tindakan tercela terhadap mantan pegawainya berinisial RA.
"Hasil tim panelnya secara jelas menyatakan bahwa SAB melakukan tindakan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan perbuatan yang melanggar kesusilaan dan agama," kata Ade Armando dalam konferensi pers, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.
RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.