JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penguasaan lahan di Aceh dan Kalimantan Timur oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tak menyalahi aturan.
Ia mengatakan, Prabowo memperoleh hak penguasaan lahan berupa Hak Guna Usaha (HGU) melalui mekanisme yang dilegalkan undang-undang.
"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah?" kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Hidayat: Kenapa Ratusan Ribu Hektar Lahan Prabowo Dipersoalkan Saat Debat?
Kalla mengatakan ada perusahaan yang menguasai lahan lebih luas daripada Prabowo atau hingga jutaan hektar. Kalla menilai penguasaan lahan seperti itu wajar, sebab lumrah terjadi di dunia bisnis.
Ia melanjutkan lahan seluas itu biasanya digunakan untuk industri ekspor yang membutuhkan bahan baku, salah satunya kertas.
"Kalau tidak ada penguasaan wilayah untuk bahan baku bagaimana? Dan itu juga lahan ada sistemnya. Katakanlah itu dibagi empat, satu diambil kemudian ditanami di tempat lain, begitu diambil ditanam lagi, jadi begitu berputar terus, rolling terus itu," ujar Kalla.
"Dan itu ada undang-undangnya, ada izinnya. Tidak ada yang salah sebenarnya," lanjut dia.
Baca juga: Wapres Kalla Akui Turut Beri Izin Alih Kuasa Lahan untuk Prabowo di Kaltim pada 2004
Sebelumnya Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur. Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
Menurut Jokowi, Prabowo punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Data tersebut diakui Prabowo. Namun, ia mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara tanah tersebut milik negara.
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.