Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RA Terima Surat Keputusan DJSN Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewas BPJS-TK

Kompas.com - 19/02/2019, 17:21 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando, yang mewakili korban dugaan pelecehan seksual, RA, oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat hasil penanganan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam kasus itu.

Menurut dia, berdasarkan surat yang diterima pada 11 Februari 2019, DJSN menyatakan SAB terbukti melakukan tindakan tercela terhadap mantan pegawainya berinisial RA.

Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan SAB ketika RA bekerja sebagai pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

"Hasil tim panelnya secara jelas menyatakan bahwa SAB melakukan tindakan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan perbuatan yang melanggar kesusilaan dan agama," kata Ade Armando dalam konferensi pers, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: SAB Diberhentikan dari Dewas BPJS-TK, DJSN Diminta Tetap Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ia menyebutkan, keputusan itu tertuang dalam surat hasil penanganan DJSN terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh RA.

Hasil itu disimpulkan tim panel DJSN yang terdiri dari 5 orang, yaitu anggota DJSN, dua wakil kementerian teknis, ahli psikologi, dan ahli hukum.

Ade mengatakan, tak mudah bagi RA untuk mendapatkan surat tersebut. RA menyambangi Kantor DJSN sebanyak dua kali dan menunggu hingga akhirnya pihak DJSN memberikan surat tersebut pada 11 Februari 2019.

Meski hanya menerima sebagian dari laporan hasil penanganan tersebut, Ade mengaku mengapresiasi keputusan tim panel.

"Itu berkahnya ada keputusan dari tim panel tersebut karena dengan demikian untuk pertama kalinya selama ini RA dicerca, dihina, dan sebagainya, sekarang dibuktikan bahwa yang maksiat itu adalah SAB," kata Ade.

Baca juga: Diduga Cabul, SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Dewan Pengawas BPJS

Ade menambahkan, dalam surat yang diterima pihaknya, disebutkan pula bahwa DJSN belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam karena SAB sudah berhenti dari jabatannya.

Pemberhentian SAB terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB, pada tanggal 17 Januari 2019.

Sebelumnya, RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.

RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.

Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com