JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan, pihaknya menghormati hak pelapor terkait laporan terhadap Jokowi.
Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu karena dianggap menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat kedua Pilpres 2019.
"Kita hormati haknya dia," kata Arsul saat ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, TKN siap jika nantinya dipanggil oleh Bawaslu.
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Kepemilikan Lahan Prabowo
TKN, kata dia, akan mengklarifikasi terkait serangan tersebut. Menurut Arsul, serangan Jokowi terkait lahan Prabowo tidak menyerang secara personal.
"Nanti kan setelah dikaji oleh Bawaslu lalu Bawaslu itu katakanlah memanggil atau mengundang Jokowi untuk memberikan keterangan kan bisa kami wakili, TKN-nya. Nanti saya wakili. Kita kasih keterangan," kata Arsul.
Arsul berpendapat, seorang calon pejabat publik harus siap jika asetnya dipublikasikan atau dipertanyakan.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).
Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
Baca juga: Hidayat: Kenapa Ratusan Ribu Hektar Lahan Prabowo Dipersoalkan Saat Debat?
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.
Baca juga: KPU Tunggu Penyelidikan Bawaslu Terkait Serangan Jokowi soal Lahan Prabowo
Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.
Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.