Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Akui Turut Beri Izin Alih Kuasa Lahan untuk Prabowo di Kaltim pada 2004

Kompas.com - 19/02/2019, 15:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan dirinya ikut menyetujui penjualan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikuasai capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kalimantan Timur (Kaltim).

Peristiwa itu, kata Kalla, terjadi pada tahun 2004 saat ia baru saja dilantik menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden keenam Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lahan tersebut kini digunakan Prabowo untuk memproduksi kertas melalui PT Kiani Kertas.

Kalla menjelaskan, lahan seluas 220.000 hektar itu dulunya merupakan aset kredit macet yang dikelola Padan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kemudian dikelola oleh Bank Mandiri.

Baca juga: Raja Juli: Prabowo Bagian dari 1 Persen Orang yang Kuasai Lahan

Selain Prabowo, ada pula pengusaha Singapura yang hendak membeli HGU lahan tersebut.

Namun, kata Kalla, pemerintah menginginkan agar lahan tersebut dikelola oleh WNI sehingga Prabowo diprioritaskan memperoleh HGU-nya.

"Itu di tangan BPPN, kemudian di tangan Bank Mandiri, karena itu kredit macet. Kredit macet Bank Mandiri, datang Pak Prabowo, anu sama saya Prabowo bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli, tapi harus cash tidak boleh utang, siap'. Dia (Prabowo) akan beli dengan cash. Dia belilah itu," ungkap Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

"Kemudian saya minta Agus Martowardojo (Dirut Bank Mandiri waktu itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya tidak jatuh ke orang Singapura," lanjut Kalla.

Baca juga: Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektar, Prabowo Dinilai Selamatkan Aset Bangsa

Kalla mengungkapkan uang yang digelontorkan Prabowo untuk memperoleh HGU waktu itu mencapai 150 juta dollar AS.

Namun, saat ditanya jangka waktu HGU-nya, Kalla mengaku tak mengetahui secara detail.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan HGU kepada Prabowo karena lahan tersebut bakal digunakan untuk menghasilkan komoditas ekspor.

"Sinar Mas punya di Riau, di Palembang. Atau perusahaan lain. Banyak perusahaan lainnya. Tapi memang tidak mungkin diekspor kertas dan sebagainya tanpa ada bahan baku yang tumbuh, ya itu namanya penguasaan untuk hutan industri. Jadi memang hutan industri diizinkan," ujar Kalla.

"Tapi harus nanam lagi. Setelah ambil nanam lagi. Ambil di sini nanam lagi. Nanti lima tahun kemudian berputar," lanjut dia.

Baca juga: TKN: Bagaimana Bicara Pasal 33 tetapi Anda Menguasai Ratusan Ribu Hektar Tanah?

Sebelumnya Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.

Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.

Menurut Jokowi, Prabowo punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.

Data tersebut diakui Prabowo. Namun, ia mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara tanah tersebut milik negara.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com