JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yakin kepolisian sudah memiliki bukti kuat dalam menetapkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen.
Hery ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara prinsip kami hanya menyerahkan kepada kepolisian. Kepolisian menetapkan tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti yang cukup," ujar Tjahjo ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka, Sekda Papua Minta Maaf kepada Pimpinan dan Pegawai KPK
Tjahjo juga meminta Sekda Papua mematuhi proses hukum yang berlaku dalam proses penyelidikan.
"Tinggal nanti kalau dalam proses penyelidikan Sekda Papua dipanggil, ya silahkan menjelaskan secara detail apa yang terjadi, bagaimana permasalahanya, dan sebagainya," ujar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan data petunjuk keterangan saksi-saksi, dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya. Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: KPK Hargai Permintaan Maaf Sekda Papua
Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengapresiasi penetapan tersangka tersebut.
"Tentu saja KPK berterima kasih dan apresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut," kata Febri.
Febri mengatakan, penetapan tersangka ini tak lepas dari langkah kepolisian yang terus berkoordinasi dengan KPK dalam menemukan pelaku penganiayaan tersebut.
Menurut Febri, kepolisian sudah melakukan banyak upaya, mulai pemeriksaan saksi, korban, hasil visum korban, hingga kegiatan lainnya.
"Kami mengajak semua pihak untuk melihat ini sebagai sebuah proses hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.