Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalin Kerja Sama, MK, KLHK, dan OJK Dapat Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri

Kompas.com - 19/02/2019, 12:43 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Kemendagri.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan empat pihak tersebut di Gedung Bank Indonesia, Selasa (19/2/2019) pagi.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, kerja sama penggunaan data NIK, data kependudukan, dan KTP Elektronik (E-KTP) untuk dipergunakan dalam beberapa hal tertentu.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, merencanakan pembangunan, dan penegakan hukum, serta mencegah terjadinya kriminalitas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Mendagri: 1.166 Lembaga Telah Manfaatkan Data Kependudukan untuk Layanan Publik

KLHK menggunakan data-data ini untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data pendukung penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Kemudian, MK membutuhkan data-data kependudukan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data pemangku kepentingan (stakeholders) MK.

Sementara, OJK membutuhkan data kependudukan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tertentu.

Tjahjo berharap pemanfaatan data-data kependudukan yang dimiliki Kemendagri ini akan mempermudah identifikasi data penduduk dalam pelayanan publik.

"Dengan telah dilakukan Kerja Sama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-El, diharapkan akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi data penduduk dalam berbagai pelayanan publik yang berujung pada implikasi peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Tjahjo.

Baca juga: Kemendagri Kembangkan Data Kependudukan Berbasis Face Recognition

Berdasarkan data Kemendagri, hingga saat ini 1.174 lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan telah menggunakan data ini.

"Terdiri dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah dari berbagai bidang, antara lain jasa keuangan, asuransi, pemerintahan, komunikasi dan informatika, dan penegakan hukum," kata Tjahjo.

Database kependudukan Kemendagri dapat dijamin akurasinya karena telah melakukan verifikasi dan sinkronisasi rekam sidik jari dan iris mata. Saat ini sudah 265.185.520 penduduk Indonesia telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berjumlah kurang lebih 192.676.863 jiwa dan penduduk yang telah merekam sebanyak 187.667.483 jiwa (97.41 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com