JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumunkan daftar tambahan calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.
Tercatat, ada 32 caleg eks koruptor yang ditambahkan dalam daftar.
Jika dijumlahkan dengan caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, total ada 81 caleg eks koruptor yang berpartisipasi dalam pemilu 2019.
"Kami menerima kembali data baru dari teman-teman KPU kabupaten/kota dan provinsi. Yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota, tapi tidak ada penambahan untuk DPD," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Diumumkan KPU, Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor
Ilham menjelaskan, dari 32 caleg eks koruptor tambahan, sebanyak 7 caleg maju di tingkat DPRD provinsi dan 25 caleg maju di tingkat DPRD kabupaten/kota.
Jika ditambahkan dengan jumlah caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, maka total ada 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD.
"Total (jumlah caleg eks koruptor) DPRD provinsi DPRD kabupaten kota dan DPD itu menjadi 81 orang," tandas Ilham.
Data tersebut dihimpun dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Selain diumumkan melalui media massa, daftar 81 caleg eks koruptor juga akan diumumkan di portal daring KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.