KOMPAS.com - Pernyataan calon presiden nomor urut 01 yang juga petahana, Joko Widodo, tentang Prabowo Subianto yang merupakan pesaingnya dalam Pilpres 2019 menuai polemik.
"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).
Banyak pihak kemudian mempertanyakan kebenaran tanah seluas ratusan ribu hektar tersebut dimiliki oleh Prabowo.
Dalam debat kemarin, Prabowo membenarkan bahwa ia memang memiliki tanah tersebut dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, tanah tersebut adalah milik negara yang ia kelola dan bisa kapan pun ia kembalikan pada negara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), membenarkan pernyataan Jokowi tentang kepemilikan 340.000 hektar tanah di Kalimantan Timur dan Aceh.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.
“Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu,” kata Himawan kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).
Lahan itu, menurut Himawan, digunakan Prabowo untuk kepentingan perkebunan, seperti perkebunan kelapa sawit.
Akan tetapi, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai bataas minimal dan maksimal luas lahan yang bisa dikuasai perseorangan, Himawan tidak memberikan penjelasan.
:Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut. Kalau batasan luasan itu ada aturannya, tapi itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga, tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Benarkan Prabowo Kuasai Lahan 340.000 Hektar
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan bahwa lahan tersebut diperoleh Prabowo melalui proses lelang pasca krisis moneter 1997-1998.
"Banyak aset itu kemudian diambil alih oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi, kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang," kata Fadli, Senin (18/2/2019) di Kompleks Parlemen Senayan.
Karena banyaknya lahan yang saat itu dikuasai asing, Fadli pun menyebut Prabowo penyelamat aset bangsa. Masih menurut Fadli, kepemilikan tanah seluas itu terbilang wajar bagi Prabowo yang juga seorang pengusaha.
Namun demikian, Prabowo hanya memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan Hak Guna Usaha, yang itu berarti tetap menjadi milik negara.
"Sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi hak guna usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu," ujar Fadli.
Baca juga: Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektar, Prabowo Dinilai Selamatkan Aset Bangsa
Dengan status kepemilikan HGU, lahan ini bisa kapan saja dikembalikan kepada negara apabila memang jangka waktu berakhir, dilepaskan pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanah tersebut musnah.
Adapun masa pemberian HGU, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ada lah 25 tahun atau 35 tahun, tergantung jenis pemanfaatannya.
Kemudian, penguasaan HGU tersebut dapat diperpanjang hingga 25 tahun dengan melihat kondisi pemegang hak dan kondisi perusahaan.
Baca juga: CEK FAKTA: Jokowi Sebut Prabowo Punya Lahan Luas di Kaltim dan Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.