Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Penjelasan soal Lahan Prabowo yang Disinggung Jokowi Saat Debat

Kompas.com - 19/02/2019, 11:22 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernyataan calon presiden nomor urut 01 yang juga petahana, Joko Widodo, tentang Prabowo Subianto yang merupakan pesaingnya dalam Pilpres 2019 menuai polemik.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).

Banyak pihak kemudian mempertanyakan kebenaran tanah seluas ratusan ribu hektar tersebut dimiliki oleh Prabowo.

Dalam debat kemarin, Prabowo membenarkan bahwa ia memang memiliki tanah tersebut dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, tanah tersebut adalah milik negara yang ia kelola dan bisa kapan pun ia kembalikan pada negara.

Penjelasan ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), membenarkan pernyataan Jokowi tentang kepemilikan 340.000 hektar tanah di Kalimantan Timur dan Aceh.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.

“Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu,” kata Himawan kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Lahan itu, menurut Himawan, digunakan Prabowo untuk kepentingan perkebunan, seperti perkebunan kelapa sawit.

Akan tetapi, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai bataas minimal dan maksimal luas lahan yang bisa dikuasai perseorangan, Himawan tidak memberikan penjelasan.

:Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut. Kalau batasan luasan itu ada aturannya, tapi itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga, tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Benarkan Prabowo Kuasai Lahan 340.000 Hektar

Penjelasan Fadli Zon

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu  (17/2/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan bahwa lahan tersebut diperoleh Prabowo melalui proses lelang pasca krisis moneter 1997-1998.

"Banyak aset itu kemudian diambil alih oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi, kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang," kata Fadli, Senin (18/2/2019) di Kompleks Parlemen Senayan.

Karena banyaknya lahan yang saat itu dikuasai asing, Fadli pun menyebut Prabowo penyelamat aset bangsa. Masih menurut Fadli, kepemilikan tanah seluas itu terbilang wajar bagi Prabowo yang juga seorang pengusaha.

Namun demikian, Prabowo hanya memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan Hak Guna Usaha, yang itu berarti tetap menjadi milik negara.

"Sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi hak guna usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu," ujar Fadli.

Baca juga: Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektar, Prabowo Dinilai Selamatkan Aset Bangsa

Tentang HGU

Dengan status kepemilikan HGU, lahan ini bisa kapan saja dikembalikan kepada negara apabila memang jangka waktu berakhir, dilepaskan pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanah tersebut musnah.

Adapun masa pemberian HGU, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ada lah 25 tahun atau 35 tahun, tergantung jenis pemanfaatannya.

Kemudian, penguasaan HGU tersebut dapat diperpanjang hingga 25 tahun dengan melihat kondisi pemegang hak dan kondisi perusahaan.

Baca juga: CEK FAKTA: Jokowi Sebut Prabowo Punya Lahan Luas di Kaltim dan Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com