KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap aplikasi pinjaman online yang tidak memperhatikan keamanan data pribadi pelanggannya.
Adapun seruan kewaspadaan ini disampaikan Kominfo dalam unggahannya di media sosial Twitter Kemkominfo, @kemkominfo pada Senin (18/2/2019).
"#SobatKom, jangan mau 'diteror' aplikasi pinjaman online, apalagi kalau isi kontak hapemu sampai diakses mereka. Jadi, pilih aplikasi pinjaman online yg perhatiin keamanan data pribadi pelanggannya ya! T&C saat mengakses aplikasi bukan cuma buat disetujuin aja, baca dulu ya sob!" tulis Kominfo dalam twitnya.
Saat dihubungi Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pihak penyedia pinjaman online memiliki kewajiban melindungi setiap data pelanggannya.
"Kewajiban itu ada dalam penyelenggara sistem atau penyelenggara pinjaman online itu wajib melindungi setiap data yang dikelola termasuk data pribadi si pengguna aplikasi tersebut," ujar Ferdinandus, Senin (18/2/2019).
Baca juga: Sejak Awal 2019, 231 Pinjaman Online Ilegal Diblokir
Ferdinandus juga mengatakan bahwa imbauan kewaspadaan aplikasi pinjaman online ini didasari karena banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pinjaman yang banyak masalah.
"Banyak masalah dan juga kasus-kasus pinjaman online yang dianggap melakukan tindakan pemerasan, pengancaman, tindakan tidak menyenangkan oleh penggunanya karena telat bayar atau telat mencicil," ujar Ferdinandus.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kominfo menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan kurang menyenangkan sejak Oktober 2018.
Adapun laporan tersebut didapat dari situs aduankonten.id dan juga laporan ke media sosial Twitter @aduankonten.
"Yang sedikit bermasalah ketika orang telat bayar, telat membayar cicilan sehingga kemudian diteror oleh pihak-pihak yang terlibat," ujar Ferdinandus.
Perlu diketahui, persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mPeraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
"Oleh karena itu, pengguna aplikasi pinjam online berhak atas kerahasiaan data miliknya," ujar Ferdinandus.
Ferdinandus juga mengatakan bahwa pihak aplikasi peminjaman online yang melakukan hal yang tidak menyenangkan awalnya akan dikenai sanksi teguran dan paling tinggi sanksi pemblokiran.
Hingga saat ini, Kominfo telah memblokir sekitar 600 aplikasi pinjaman online yang melangar UU ITE.
Sementara itu, jika pelanggan merasa terganggu karena "diteror" pinjaman online, Kominfo mengimbau untuk melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta bukti-bukti pendukung.
Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke situs https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.#SobatKom, jangan mau 'diteror' aplikasi pinjaman online, apalagi kalau isi kontak hapemu sampai diakses mereka. Jadi, pilih aplikasi pinjaman online yg perhatiin keamanan data pribadi pelanggannya ya! T&C saat mengakses aplikasi bukan cuma buat disetujuin aja, baca dulu ya sob! pic.twitter.com/stngpzwjQd
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) 18 Februari 2019