Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Minta Masyarakat Tak Mau Diteror Aplikasi Pinjaman "Online"

Kompas.com - 18/02/2019, 18:37 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap aplikasi pinjaman online yang tidak memperhatikan keamanan data pribadi pelanggannya.

Adapun seruan kewaspadaan ini disampaikan Kominfo dalam unggahannya di media sosial Twitter Kemkominfo, @kemkominfo pada Senin (18/2/2019).

"#SobatKom, jangan mau 'diteror' aplikasi pinjaman online, apalagi kalau isi kontak hapemu sampai diakses mereka. Jadi, pilih aplikasi pinjaman online yg perhatiin keamanan data pribadi pelanggannya ya! T&C saat mengakses aplikasi bukan cuma buat disetujuin aja, baca dulu ya sob!" tulis Kominfo dalam twitnya.

Saat dihubungi Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pihak penyedia pinjaman online memiliki kewajiban melindungi setiap data pelanggannya.

"Kewajiban itu ada dalam penyelenggara sistem atau penyelenggara pinjaman online itu wajib melindungi setiap data yang dikelola termasuk data pribadi si pengguna aplikasi tersebut," ujar Ferdinandus, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Sejak Awal 2019, 231 Pinjaman Online Ilegal Diblokir

Ferdinandus juga mengatakan bahwa imbauan kewaspadaan aplikasi pinjaman online ini didasari karena banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pinjaman yang banyak masalah.

"Banyak masalah dan juga kasus-kasus pinjaman online yang dianggap melakukan tindakan pemerasan, pengancaman, tindakan tidak menyenangkan oleh penggunanya karena telat bayar atau telat mencicil," ujar Ferdinandus.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kominfo menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan kurang menyenangkan sejak Oktober 2018.

Adapun laporan tersebut didapat dari situs aduankonten.id dan juga laporan ke media sosial Twitter @aduankonten.

"Yang sedikit bermasalah ketika orang telat bayar, telat membayar cicilan sehingga kemudian diteror oleh pihak-pihak yang terlibat," ujar Ferdinandus.

Perlu diketahui, persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mPeraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Oleh karena itu, pengguna aplikasi pinjam online berhak atas kerahasiaan data miliknya," ujar Ferdinandus.

Ferdinandus juga mengatakan bahwa pihak aplikasi peminjaman online yang melakukan hal yang tidak menyenangkan awalnya akan dikenai sanksi teguran dan paling tinggi sanksi pemblokiran.

Hingga saat ini, Kominfo telah memblokir sekitar 600 aplikasi pinjaman online yang melangar UU ITE.

Sementara itu, jika pelanggan merasa terganggu karena "diteror" pinjaman online, Kominfo mengimbau untuk melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta bukti-bukti pendukung.

Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke situs https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com