Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Minta Masyarakat Tak Mau Diteror Aplikasi Pinjaman "Online"

Kompas.com - 18/02/2019, 18:37 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap aplikasi pinjaman online yang tidak memperhatikan keamanan data pribadi pelanggannya.

Adapun seruan kewaspadaan ini disampaikan Kominfo dalam unggahannya di media sosial Twitter Kemkominfo, @kemkominfo pada Senin (18/2/2019).

"#SobatKom, jangan mau 'diteror' aplikasi pinjaman online, apalagi kalau isi kontak hapemu sampai diakses mereka. Jadi, pilih aplikasi pinjaman online yg perhatiin keamanan data pribadi pelanggannya ya! T&C saat mengakses aplikasi bukan cuma buat disetujuin aja, baca dulu ya sob!" tulis Kominfo dalam twitnya.

Saat dihubungi Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pihak penyedia pinjaman online memiliki kewajiban melindungi setiap data pelanggannya.

"Kewajiban itu ada dalam penyelenggara sistem atau penyelenggara pinjaman online itu wajib melindungi setiap data yang dikelola termasuk data pribadi si pengguna aplikasi tersebut," ujar Ferdinandus, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Sejak Awal 2019, 231 Pinjaman Online Ilegal Diblokir

Ferdinandus juga mengatakan bahwa imbauan kewaspadaan aplikasi pinjaman online ini didasari karena banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pinjaman yang banyak masalah.

"Banyak masalah dan juga kasus-kasus pinjaman online yang dianggap melakukan tindakan pemerasan, pengancaman, tindakan tidak menyenangkan oleh penggunanya karena telat bayar atau telat mencicil," ujar Ferdinandus.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kominfo menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan kurang menyenangkan sejak Oktober 2018.

Adapun laporan tersebut didapat dari situs aduankonten.id dan juga laporan ke media sosial Twitter @aduankonten.

"Yang sedikit bermasalah ketika orang telat bayar, telat membayar cicilan sehingga kemudian diteror oleh pihak-pihak yang terlibat," ujar Ferdinandus.

Perlu diketahui, persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mPeraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Oleh karena itu, pengguna aplikasi pinjam online berhak atas kerahasiaan data miliknya," ujar Ferdinandus.

Ferdinandus juga mengatakan bahwa pihak aplikasi peminjaman online yang melakukan hal yang tidak menyenangkan awalnya akan dikenai sanksi teguran dan paling tinggi sanksi pemblokiran.

Hingga saat ini, Kominfo telah memblokir sekitar 600 aplikasi pinjaman online yang melangar UU ITE.

Sementara itu, jika pelanggan merasa terganggu karena "diteror" pinjaman online, Kominfo mengimbau untuk melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta bukti-bukti pendukung.

Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke situs https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com