Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Jokowi Sebut Prabowo Punya Lahan Luas di Kaltim dan Aceh

Kompas.com - 18/02/2019, 12:14 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Akbar Bhayu Tamtomo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Calon presiden nomor urut 01 yang juga calon petahana, Joko Widodo, menyebut bahwa pesaingnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, memiliki tanah seluas ratusan ribu hektar di beberapa wilayah.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).

Hal itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan dalam segmen 3 terkait tema sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Benarkah pernyataan Jokowi itu?

Dalam segmen terakhir sebelum menyatakan closing statement, Prabowo sempat menjawab pernyataan Jokowi sebelumnya tentang kepemilikan tanah.

Prabowo membenarkan tanah yang disebutkan Jokowi memang benar miliknya.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," kata Prabowo.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

"Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

Baca juga: Saat Prabowo Disentil Jokowi soal Ratusan Ribu Hektar Lahan di Kaltim dan Aceh

Aturan HGU

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar-dasar Agraria, HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan minimal luas tanah 5 hektar.

Kepemilikan HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, tetapi dapat dibebani dengan hak tanggungan.

Pada Pasal 29 UU yang sama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama (misalnya untuk perkebunan kelapa sawit), waktu yang diberikan menjadi 35 tahun.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Hak guna usaha diberikan berdasarkan penetapan pemerintah kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU tidak dapat dimiliki oleh pihak asing. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU tersebut.

Pemberian HGU kepada badan hukum bermodal asing hanya jika diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat-syarat pemberian HGU, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cek Fakta Luas Tanah Prabowo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com