KOMPAS.com - Setelah melakukan hubungan intim berkali-kali, Rudi Sapura (27), warga Desa Waringin, batal memenuhi janjinya untuk meminang remaja perempuan berinisial M (15), warga Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Merasa tertipu, M akhirnya memilih untuk melaporkan Rudi yang telah merebut hatinya itu ke polisi.
Di kantor polisi, M mencurahkan seluruh kejadian dari sejak terbujuk rayuan pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga janji untuk menikahi dirinya.
“Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undanf U RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, pada Minggu (17/2/2019).
Baca Juga: "Kenapa Mamah Tidur Terus..."
Dikutip dari Tribunnews, Rudi dan M pertama kali melakukan hubungan intim saat bertandang ke Pasar Barabai pada November 2018. Setelah itu, M mengaku sering diajak untuk berhubungan layaknya suami istri oleh Rudi.
Selain itu, Rudi pernah memperkerjakan M dan seorang temannya sebagai penunggu warung malam. Saat itu M percaya bahwa kekasihnya, Rudi akan benar-benar menikahinya.
Baca Juga: Siswi SMA Dikeroyok Temannya di Luwu, Korban Lapor Polisi
Setelah mendapat laporan dari M, Rudi akhirnya ditangkap Unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah di rumah orangtuanya, Jumat (15/2/2019) pukul 22.00 Wita lalu.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul: Disetubuhi Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Gadis di Bawah Umur Laporkan Kekasihnya ke Polres HSS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.