JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satgas Antimafia Bola menduga Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) merupakan otak perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Jokdri memerintahkan tiga tersangka lain untuk merusak dokumen yang dicari penyidik dalam penggeledahan di kantor Komdis PSSI.
Baca juga: Kronologi Joko Driyono, dari Diperiksa Satgas, Digeledah, hingga Jadi Tersangka
"(Jokdri) dapat diduga sebagai aktor untuk suruh tiga orang tersebut melakukan pencurian, perusakan police line masuk tanpa izin," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).
Dedi menuturkan, nama Jokdri muncul setelah penyidik memeriksa tiga tersangka, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Setelah nama Jokdri muncul, Satgas kemudian menggeledah apartemen Jokdri di bilangan Kuningan, Kamis (14/2/2019), dan menetapkan Jokdri sebagai tersangka.
"Ada 75 item barang bukti yang disita Satgas. Dilakukan audit asesmen tambah menguatkan bukti pendukung dalam menetapkan J sebagai tersangka," ujar Dedi.
Adapun barang bukti yang dirusak dan dicuri dari lokasi penggeledahan berkaitan dengan kasus pengaturan skor yang diadukan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Geledah Apartemen dan Kantor Plt Ketum PSSI
Menurut rencana, Jokdri akan diperiksa Satgas di Mapolda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019). Salah satu hal yang akan didalami adalah motif perusakan barang bukti tersebut.
Selain ditetapkan menjadi tersangka, Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.