JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengaku tidak kaget dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan HTI.
Ia mengaku sudah memprediksi putusan yang menguatkan pembubaran HTI ini.
"Pertama, kami merasa tidak kaget dengan putusan itu. Di tengah suasana dan budaya hukum yang diskriminatif dan politis seperti ini, putusan itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail kepada Kompas.com, Sabtu (16/2/2019).
Menurut Ismail, pihaknya akan mengonsultasikan putusan ini kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Pihaknya membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"PK masih bisa diajukan bila ada novum baru," kata Ismail.
Baca juga: MA Tolak Kasasi HTI
Ismail optimistis Yusril akan tetap bekerja profesional sebagai kuasa hukum pihak HTI. Meski saat ini Yusril juga sudah menjadi kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019, menurut dia, hal itu tak menjadi masalah.
"Pak Yusril pasti profesional," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan HTI terkait putusan pemerintah yang mencabut badan status badan hukum HTI.
Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.
"Tolak kasasi," demikian amar putusan yang diunggah di situs MA, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (15/2/2019).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. Putusan dijatuhkan pada 14 Februari 2019.
Baca juga: Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, Yusril Diminta Mundur sebagai Kuasa Hukum HTI
Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran.
Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.
Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.
Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.