Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Ketum PSSI Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Kompas.com - 16/02/2019, 08:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Antimafia Bola menjadikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia yang tengah diusut polisi.

"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019) malam.

Argo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, dan gelar perkara pada Kamis malam.

Baca juga: Joko Driyono Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," kata Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah dokumen terkait pertandingan dan barang berupa sebuah laptop merek Apple warna perak beserta charger serta sebuah iPad warna perak beserta charger.

Ada juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), 4 bukti transfer (struk), 3 handphone warna hitam, 6 handphone, 1 bundel dokumen PSSI, dan 1buku catatan warna hitam.

Selain itu, juga ada 1 buku note kecil warna hitam, 2 flash disk, 1 bundel surat, 2 lembar cek kuitansi, 1 bundel dokumen, dan 1 tablet merek Sony warna hitam.

Sebelum penggeledahan itu, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari.

Jokdri kini juga dicegah untuk ke luar negeri. Menurut Argo, pencegahan keluar Indonesia terhadap Jokdri berlaku selama 20 hari ke depan.

"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono dikirim ke Imigrasi, Jumat 15 Februari 2019," kata Argo.

Jokdri telah menjadi tersangka keempat dalam kasus perusakan barang bukti. Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI.

"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu pekan lalu.

Syahar menjelaskan, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang sudah diberi garis polisi.

Tanggapan PSSI

Direktur Hubungan Media PSSI Gatot Widakdo mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus yang menimpa Jokdri. Gatot menyatakan belum bisa bicara banyak terkait penetapan Jokdri sebagai tersangka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com