JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Ketiga tersangka itu adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta, Hendriko Sembiring.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 17 Februari sampai 18 Maret 2019 untuk 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Geledah 8 Lokasi di Medan dan Pakpak Bharat, KPK Temukan Rp 55 Juta di Rumah Bupati
Dalam kasus ini, Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui David dan Hendriko.
Remigo juga diduga menginstruksikan semua kepala dinas untuk mengatur mekanisme pengadaan di setiap proyek pada masing-masing kedinasan. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka.
Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan peningkatan Jalan Simpang Kerajaan sampai Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4.576.105.000.
Rijal diminta David untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee 15 persen dari nilai proyek kepada Remigo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.