Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah Temukan Dugaan Politisasi Dana Bansos PKH

Kompas.com - 15/02/2019, 19:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Distribusi dana bantuan sosial (Bansos) dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2019.

Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah, Gufron mencontohkan temuan penyalahgunaan dana bansos program keluarga harapan (PKH).

"Ada laporan atau temuan masyarakat terkait penyelewengan atau ketidaknetralan pendamping PKH di Tangerang, dengan cara mengarahkan masyarakat penerima manfaat untuk memilih caleg tertentu," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Dana Bansos dan Pemilu' di KeKini, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Ia bersyukur, saat itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menindaklanjuti temuan itu melalui koordinasi dengan dinas sosial setempat.

Baca juga: Korupsi Dana Bansos, Mantan Anggota DPRD Sulsel Ditahan di Bandara

Menurut dia, hal itu tak hanya terjadi di wilayah Tangerang. Gufron menyatakan, ada indikasi yang sama terjadi di daerah lainnya, seperti di Purworejo dan Makassar. Salah satu bentuknya berupa intimidasi dari pendamping PKH kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

"Ada intimidasi pendamping PKH supaya masyarakat penerima manfaat untuk memilih caleg tertentu karena dia merasa punya kewenangan karena kalau saudara tidak memilih caleg yang dia sodorkan ya tidak ada dapat program, itu ancamannya," kata dia.

Kemudian, kata Gufron, ada pendamping PKH yang membagikan benda-benda yang mengandung unsur kampanye calon tertentu. Selain itu, ada pendamping PKH yang memfasilitasi caleg untuk melakukan pertemuan terbatas dengan masyarakat penerima manfaat setempat.

"Nah ini masalah, yang sangat harus kita antisipasi. Walaupun kami percaya Kemensos menyatakan netral dan sudah warning jangan sampai disalahgunakan untuk politik, kalau pendamping PKH melakukan itu, pecat, kan gitu. Tapi di lapangan siapa bisa jamin? Ini perlu peran serta masyarakat, perlu mencermati soal dana bansos," ujar dia.

Potensi penyalahgunaan dana bansos juga dikhawatirkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina. Ia menyatakan, dana bansos merupakan kebijakan populis yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut dia, ada tiga bentuk penyalahgunaan dana bansos. Petama, distribusi dana bansos rawan tidak tepat sasaran.

"Diberikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak sesuai dengan peraturan dan sesuai latar belakang kenapa ada anggaran bansos," kata Almas.

Kedua, dana bansos rawan dikorupsi. Almas berkaca pada sejumlah kasus korupsi dana bansos yang ditangani lembaga penegak hukum. Salah satunya kasus korupsi dana bansos yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Kemudian ketiga, dipolitisasi, nah dipolitisasi ini kita bisa lihat dari beberapa hal dilihat dari momentumnya, aktor-aktor yang terlibat dan dari anggaran," kata dia.

"Bicara soal bansos dalam konteks pemilu, undang-undang kita sudah jelas, UU Pemilu. Jangankan soal kebijakan dan anggaran, fasilitas negara saja dilarang digunakan untuk kampanye apalagi anggaran. Ini kan sangat dilarang," sambungnya.

Baca juga: Presiden: Dana Bansos PKH Naik 2 Kali Lipat Tahun Depan

Almas mengingatkan, pihak-pihak yang terkait dengan dana bansos tak boleh menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan politik. Sebab, hal itu akan menimbulkan persaingan politik yang tidak sehat.

Selain itu dana bansos sudah sepatutnya benar-benar disalurkan secara merata kepada para penerima yang telah ditetapkan berdasarkan aturan. Dana bansos, kata Almas, harus ditujukan untuk mendongkrak kualitas kehidupan para penerimanya.

"Jadi jelas bahwa dilarang atau tidak boleh anggaran-anggaran negara termasuk di dalamnya bansos digunakan kepentingan politik apalagi kepentingan pemenangan," kata Almas.

Kompas TV Polda Jawa Barat menangkap 6 orang pejabat Kabupaten Tasikmalaya. Salah satu di antaraya sekretaris Daerah dan tiga orang pengusaha terkait kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Ke-6 orang Aparatur Sipil Negara yang ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya berinisial A-K, Kepala Bagian Kesra Setda M-J, Sekretaris DPKAD A-R, Inspektorat D-S dan dua orang anggota staf. Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan wiraswasta. Modusnya dana bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 sebesar Rp 3,9 miliar dihibahkan kepada 21 yasasan atau lembaga kemasyarakatan. Namun nyatanya masing-masing hanya dicairkan 10 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com