Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Pemerasan "Video Call Sex", Polri Imbau Publik Tak Umbar Informasi Pribadi di Medsos

Kompas.com - 15/02/2019, 14:57 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad menuturkan imbauan tersebut setelah mengungkapkan kasus pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs).

"Jangan terlalu sering memposting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).

Dalam kasus tersebut, para tersangka menggunakan informasi pribadi yang tertera di media sosial untuk menghubungi calon korban.

Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak sembarangan menerima video call dari sumber yang tidak dikenal, apalagi dengan foto profil yang bernuansa pornografi.

Pandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex

"Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online," terang dia.

Ia juga meminta publik selektif dalam memilih teman di media sosial, dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi.

Pandra menambahkan, jika ada yang sudah menjadi korban dari tindak pidana serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

"Apabila sudah menjadi korban 'sextortion' agar tidak menuruti apapun permintaan dari pelaku, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim penyidik menangkap seorang tersangka dengan inisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

"Unit II Subdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri pada awal Februari 2019 telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sextortion atau pemerasan secara online atau lebih dikenal dengan pornografi online, dengan cara penyediaan jasa video call sex (VCS) melalui media sosial," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

SF diketahui menjalankan aksi bersama dua tersangka lain berinisial AY dan VB. Kedua tersangka lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka SF awalnya membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto model perempuan yang juga diperoleh dari media sosial.

Dengan akun tersebut, SF kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korbannya untuk menawarkan layanan jasa VCS dengan tarif yang telah ditetapkan.

Kemudian, tersangka merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.

Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak membayar sejumlah uang.

Baca juga: Dua Tersangka Pemerasan Melalui Jasa Video Call Sex Masih Buron

Pandra mengungkapkan, diperkirakan terdapat lebih dari 100 korban yang telah membayar sekitar puluhan juta rupiah per korban.

Barang yang disita dari tersangka, seperti empat telepon genggam, kartu identitas tersangka, empat buku rekening, tiga kartu ATM, Apple Watch, SIM card, dan sebuah cincin.

Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.

Kompas TV Ketua tim INAFIS menyatakan adanya kecocokan sidik jari dari jenazah WNI yang menjadi korban mutilasi di Malaysia. Ketua Tim INAFIS, Kombes Yayat Ruhiyat menyatakan berdasarkan pemeriksaan sidik jari Nuryanto yang merupakan pengusaha tekstil asal Kabupaten Bandung merupakan korban pembunuhan. Sementara untuk identifikasi rekan Nuryanto hingga kini masih dilakukan penyelidikan. Identifikasi terhadap Ai Munawaroh yang diduga menjadi korban mutilasi akan dilakukan dengan tes DNA. Dua Warga Negara Indonesia diduga menjadi korban pembunuhan dengan cara mutilasi. Nuryanto yang merupakan warga Kabupaten Bandung bersama Ai Munawaroh rekannya. Jenazah korban ditemukan polisi di sebuah sungai di Malaysia. Pelaku pembunuhan diduga merupakan Warga Negara Pakistan. Menurut keluarga, Nuryanto berangkat ke Malaysia untuk keperluan bisnis pada 17 Januari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com