JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad menuturkan imbauan tersebut setelah mengungkapkan kasus pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs).
"Jangan terlalu sering memposting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).
Dalam kasus tersebut, para tersangka menggunakan informasi pribadi yang tertera di media sosial untuk menghubungi calon korban.
Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak sembarangan menerima video call dari sumber yang tidak dikenal, apalagi dengan foto profil yang bernuansa pornografi.
Pandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex
"Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online," terang dia.
Ia juga meminta publik selektif dalam memilih teman di media sosial, dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi.
Pandra menambahkan, jika ada yang sudah menjadi korban dari tindak pidana serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.
"Apabila sudah menjadi korban 'sextortion' agar tidak menuruti apapun permintaan dari pelaku, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim penyidik menangkap seorang tersangka dengan inisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.
"Unit II Subdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri pada awal Februari 2019 telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sextortion atau pemerasan secara online atau lebih dikenal dengan pornografi online, dengan cara penyediaan jasa video call sex (VCS) melalui media sosial," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
SF diketahui menjalankan aksi bersama dua tersangka lain berinisial AY dan VB. Kedua tersangka lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka SF awalnya membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto model perempuan yang juga diperoleh dari media sosial.
Dengan akun tersebut, SF kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korbannya untuk menawarkan layanan jasa VCS dengan tarif yang telah ditetapkan.
Kemudian, tersangka merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.
Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak membayar sejumlah uang.
Baca juga: Dua Tersangka Pemerasan Melalui Jasa Video Call Sex Masih Buron
Pandra mengungkapkan, diperkirakan terdapat lebih dari 100 korban yang telah membayar sekitar puluhan juta rupiah per korban.
Barang yang disita dari tersangka, seperti empat telepon genggam, kartu identitas tersangka, empat buku rekening, tiga kartu ATM, Apple Watch, SIM card, dan sebuah cincin.
Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.