Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pemerasan Melalui Jasa "Video Call Sex" Masih Buron

Kompas.com - 15/02/2019, 13:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka dalam sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs), masih buron.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, kedua tersangka berinisial AY dan VB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, tim penyidik sudah menangkap seorang tersangka lainnya dengan inisial SF, di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

"Ini adalah 1 orang tersangka berinisial SF dan masih ada 2 tersangka lagi yang dalam status DPO," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex

Tersangka dengan inisial AY bertugas membuat akun palsu di media sosial menggunakan foto model wanita yang diambil dari akun lain.

Para tersangka menggunakan akun palsu itu untuk menawarkan layanan VCS kepada para calon korban.

Sindikat ini kemudian merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.

Baca juga: Mucikari di Batam Buat Website Khusus Untuk Bergabung di Prostitusi Online

Setelah itu, salah satu peran AY adalah mengancam akan menyebarkan video tersebut, jika korban tidak membayar sejumlah uang.

Untuk tersangka VB, ia berperan menyiapkan kebutuhan operasional sindikat tersebut, seperti rekening bank.

Barang yang disita dari tersangka SF seperti 4 buah telepon genggam, kartu identitas tersangka, 4 buku rekening, 3 kartu ATM, Apple Watch, sim card, dan sebuah cincin.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap 8 Pelaku Prostitusi Online di Batam

Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.

Kompas TV Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali memeriksa seorang saksi yang merupakan seorang model, terkait kasus prostitusi online selebritas. Terkait pemeriksaan sejumlah artis dalam kasus prostitusi online, kita ngobrol langsung dengan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com