Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung dan KKP Serah Terima Kapal Silver Sea 2

Kompas.com - 14/02/2019, 19:06 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI menyerahkan kapal pengangkut ikan asal Thailand Silver Sea 2 yang sebelumnya digunakan dalam kasus penangkapan secara ilegal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penandatanganan berita acara penyerahan ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

"Hari ini saya bersama Bu Menteri KKP melaksanakan suatu momen yang penting dan besar saya rasa. Di mana kami baru saja melaksanakan acara serah terima sebuah kapal yang cukup besar 5.000 lebih gross ton, berasal dari kapal yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan," kata Prasetyo.

Prasetyo berharap, kapal tersebut dapat menjadi penghubung antarpulau di Indonesia.

Baca juga: Ketika Menteri Susi Paddling di Dekat Kapal Silver Sea 2

Ia pun mengungkapkan kegembiraannya karena dapat turut berkontribusi dalam menjaga kekayaan laut Indonesia yang kerap dicuri nelayan asing.

"Saya juga senang karena bisa mendukung kelengkapan sarana prasarana bagi KKP dalam menjalankan visi misinya untuk bagaimana kita meningkatkan kewibawaan kita di laut," ujar Prasetyo.

"Dan bagaimana bisa menjaga aset bangsa berupa sumber kekayaan laut, ikan, yang jumlahnya luar biasa yang selama ini justru lebih banyak dinikmati, dicuri oleh nelayan asing," lanjut dia.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa kedaulatan perikanan Indonesia ditegakkan dengan memiliki kapal tersebut.

Susi mengatakan, perampasan aset ini menjadi sinyal yang kuat terkait ketegasan Indonesia dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal.

Baca juga: Susi: Kemenangan RI atas Kasus Silver Sea 2 Bukti Kedaulatan Negara

"Visi misi Pak Presiden jelas, laut harus menjadi masa depan bangsa. Indonesia menjadi poros maritim dunia. Kita berharap kapal ini bisa membawa kita menuju 2 misi tadi," ujar Susi.

Sebelumnya, kapal Silver Sea 2 ditangkap oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015.

Kapal itu disebut telah melakukan pelanggaran dengan mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment ikan hasil tangkapan Indonesia secara ilegal di wilayah perairan PNG.

Oleh karena itu, Nahkoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab sebagai terdakwa dijatuhi pidana denda Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan yang terpenting, kapal dengan bobot 2.285 GT dan 1.930 ton ikan hasil tangkapan dengan nilai lelang Rp 20 miliar, disita untuk negara.

Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) memenangkan tuntutan atas kapal Silver Sea 2.

Kemenangan ini dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PNSAB pada Kamis (19/10), yang menyatakan bahwa kapal sebesar 2.285 GT dengan muatan 1.930 MT ikan hasil tangkapan senilai Rp20 miliar tersebut dirampas untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com