Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Banyak Panti Alih Fungsi, Mensos Protes ke Pemda

Kompas.com - 14/02/2019, 14:53 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan, alih fungsi panti milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang diserahkan ke pemerintah daerah (pemda), membuat layanan dasar tidak terpenuhi.

“Tetapi kami minta pemda tetap punya kepekaan untuk memenuhi layanan dasar bagi penyandang disabilitas tersebut,” kata Mensos Agus di sela-sela kegiatan Penyaluran Alat Bantu Dengar Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara di Wilayah Jawa Barat, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/02/2019).

Bukan tanpa sebab Mensos Agus mengeluarkan pernyataan tersebut. Ini berkaitan dengan adanya unjuk rasa para penyandang disabilitas sensorik netra yang menuntut pencabutan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018.

Perlu diketahui, penyerahan panti disabilitas ke pemda, sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemda. Salah satunya mengatur bahwa layanan dasar untuk penyandang disabilitas, dilaksanakan oleh pemda.

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima Kamis (14/2/2019), dijelaskan Kemensos sudah menyerahkan 120 panti yang awalnya dikelola sendiri kemudian diserahkan kepada pemda. Dengan langkah ini, panti-panti tersebut sudah menjadi kewenangan dan aset pemda sepenuhnya.

“Namun kemudian setelah berada di tangan pemda, kami sayangkan, panti itu dialihfungsikan. Ada yang menjadi GOR (gedung olahraga), ada yang menjadi kantor dinas di daerah, ada juga yang menjadi rumah sakit,” kata Mensos.

Panti yang beralih fungsi tersebut bermacam-macam. Ada panti untuk anak, lansia, penyandang disabilitas dan lainnya.

“Meski demikian ada banyak juga daerah yang tidak mengalihfungsikan dan sudah bagus, termasuk Jawa Barat,” kata Mensos.

Menganggu layanan PKMS

Lebih lanjut Mensos mengatakan bahwa alih fungsi panti sangat berhubungan dengan pelayanan terhadap kebutuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) di daerah.

Dengan alih fungsi ini maka layanan dasar terhadap PMKS menjadi tidak berjalan. 

Sementara itu, balai di bawah Kemensos bertugas memberikan layanan lanjut. Keadaan inilah yang disebut sebagai adanya gap oleh Mensos.

Menteri Sosial Gumiwang Kartasasmita mempertatikan aspirasi para pengunjuk rasa dari penyandang disabilitas sensorik netra yang menuntut pencabutan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018.Dok. Humas Kementerian Sosial Menteri Sosial Gumiwang Kartasasmita mempertatikan aspirasi para pengunjuk rasa dari penyandang disabilitas sensorik netra yang menuntut pencabutan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018.
Tugas balai memberikan layanan lanjut dituangkan dalam Permensos No.18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Di balai-balai regional Kemensos, sesuai sebutannya sebagai layanan lanjut, maka balai memberikan layanan setelah penyandang disabilitas mendapat layanan dasar di panti milik daerah.

Menurut Mensos, Permensos itu disusun untuk mempertegas perbedaan balai milik Kemensos dengan panti milik daerah sehingga tidak semuanya diserahkan pada pemda.

Caranya dengan mengubah struktur melalui regulasi, meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsinya sebagai pelaksana rehabilitasi sosial lanjut

“Jadi ada sekitar 39 panti, kami ubah strukturnya menjadi balai, sehingga kami tidak serahkan kepada pemda,” kata Mensos.

Dengan melihat kondisi saat ini, Mensos berharap ada kepekaan di tingkat pemda untuk tetap memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat penyandang disabilitas.

Untuk menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat, Kementerian Sosial akan mengambil sikap.

“Kami akan menyurati Menteri Dalam Negeri, agar pemerintah daerah mengembalikan dan memaksimalkan kembali fungsi panti untuk melayani PMKS,” kata Mensos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com