JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Penyandang Disabilitas berencana mengusulkan peraturan tentang kuota minimal penyandang disabilitas dalam legislatif.
Usul ini akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan DPR.
Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Vicent Mariano mengatakan, adanya kuota minimal untuk penyandang disabilitas penting supaya mereka mendapat hak yang sama dalam berpolitik.
"Kami ingin KPU membentuk peraturan kepada parpol untuk menyediakan kuota minimal bagi penyandang disabilitas, DPR dan DPRD. Kami juga ingin KPU beri kuota DPD kepada penyandang disabilitas," kata Vincent usai sosialisasi pemilu untuk penyandang disabilitas yang digelar KPU di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: KPU Gelar Sosialisasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas
Vincent mengatakan, aturan mengenai kuota minimal ini dapat dirujuk dari Undang-undang Disabilitas.
Menurut Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Baca juga: Kisah Yulianto, Penyandang Disabilitas yang Dukung Pemilu Lewat Relawan Demokrasi
Diharapkan, kuota minimal 2 persen juga bisa diberlakukan dalam sistem legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD.
Menurut Vincent, sudah ada beberapa penyandang disabilitas yang saat ini maju sebagai calon legislatif. Tetapi, untuk meningkatkan partispasi, perlu ada penegasan dengan aturan tertulis.
Vincent menambahkan, pengaturan kuota minimal ini penting untuk menghindarkan objektifitas pada penyandang disabilitas.
Baca juga: Kisah Anggiasari, Caleg Penyandang Disabilitas yang Berjuang Lewat Politik
"Karena selama ini penyandang disabilitas dijadikan objek, hanya untuk milih doang, tetapi tidak diberi kesempatan untuk dipilih jadi caleg," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), ada 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas. Jumlah tersebut terdiri dari 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita dan 415.910 penyandang disabilitas lainya.