Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy: Kalau karena Kritik Jadi Tersangka, Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang Pertama, Ternyata Tidak

Kompas.com - 13/02/2019, 19:22 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy membantah tudingan ada upaya kriminalisasi terhadap mereka yang selama ini kritis terhadap pemerintah.

"Kalau misalnya mengkritik kemudian dijadikan tersangka, kan banyak yang kritik tidak dijadikan tersangka. Fadli Zon enggak pernah jadi tersangka apa-apa. Betapa pedas kritiknya dibandingkan Pak Slamet," kata Romy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Hal ini disampaikan Romy menanggapi penetapan Ketua Persatuan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

Kubu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai bahwa penetapan tersangka itu karena sikap politik Slamet yang berseberangan dengan pemerintah.

Baca juga: Moeldoko Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Hukum yang Jerat Pendukung Prabowo

Romy, sebagai pimpinan salah satu partai pendukung Jokowi, membantah anggapan itu.

"Bukan karena kritiknya. Karena kalau atas dasar kritik kemudian seorang dijadikan tersangka, maka Fahri Hamzah dan Fadli Zon jadi yang pertama, ternyata tidak," kata Romy.

Romy menilai, kritik kepada pemerintah justru baik sebagai sarana untuk memperbaiki kinerja. Jika tak ada pihak yang mengkritisi, pemerintah bisa salah arah.

"Jadi memang setiap pemerintahan harus dikontrol. Kalau masih ada kekuatan-kekuatan kritik dan oposan itu bagus untuk menjaga kesimbangan jalannya pemerintahan," kata dia.

Baca juga: Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ini meyakini, kasus-kasus yang menjerat pendukung Prabowo seperti yang menimpa Slamet Maarif dan musisi Ahmad Dhani merupakan murni kasus hukum.

Ia juga yakin kepolisian tidak berpihak dalam kenangan kasus-kasus yang berkaitan denhan kedua kubu pasangan calon.

"Kalau memang polisi lebih berat sebelah, dikatakan demikian, ya tinggal dibela saja kan. Kan proses hukum tinggal tersangka apakah bisa memenuhi bukti-bukti yuridis materiil dan tidak, kalau sudah dibuktikan di pengadilan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com