JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tak masalah jika kepala daerah ikut mengampanyekan pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019.
Akan tetapi, ia mengingatkan, agar tak melanggar aturan kampanye.
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi pelaporan beberapa kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal pelanggaran aturan kampanye.
"Jadi di satu sisi dia (kepala daerah) sebagai pejabat publik yang harus netral, di sisi lain dia sebagai orang partai juga," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Kepala Daerah Jawa Tengah Deklarasi Dukungan untuk Jokowi-Maruf, Ini Kata Sandiaga
Tjahjo mengaku sudah berkali-kali mengingatkan kepala daerah yang hendak berkampanye untuk cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Tjahjo mengatakan, ia selalu cuti jika menghadiri acara kampanye dan tak pernah menggunakan fasilitas negara.
"Pokoknya kami sudah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu. Mana yang boleh mana yang tidak. Dan prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada Panwas setempat," ujar Tjahjo.
"Lalu tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil, kendaraan, gedung, uang juga, mengajak ajudan dengan pakaian ASN itu tidak boleh. Kecuali Sabtu-Minggu. Itu aja. Karena apa pun kepala daerah itu kan kader parpol atau didukung oleh gabungan parpol," lanjut mantan Sekjen PDI-P itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.