Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini WNI Pelaku Tindak Pidana Tak Bisa Sembunyikan Hasil Kejahatan di UEA

Kompas.com - 13/02/2019, 17:36 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab.

Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang maka pelaku tindak pidana tidak dapat menyembunyikan atau menyimpan hasil kejahatannya di Persatuan Emirat Arab atau Uni Emirat Arab (UEA).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Pemerintah Indonesia saat ini dapat menelusuri, memblokir, menyita dan merampas hasil tindak pidana tersebut.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui Pengesahan 3 RUU Jadi Undang-Undang

"Mengingat posisi persatuan Emirat Arab sebagai salah satu pusat keuangan dunia. Tidak tertutup kemungkinan bahwa hasil tindak pidana yang dilakukan di Indonesia disimpan atau ditempatkan di negara tersebut," ujar Yasonna saat memberikan tanggapan akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

"Oleh karena itu terdapat kepentingan pemerintah RI untuk menelusuri, memblokir, menyita dan merampas hasil tindak pidana yang dimaksud," tutur dia.

Selain terkait aset, pemerintah juga dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang melarikan diri ke negara-negara Arab.

"Pemerintah RI dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelaku tindak pidana," kata Yasonna.

Baca juga: Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Disebut Bukti Keberanian Jokowi Perangi Kejahatan Pajak

Yasonna mengatakan, perjanjian timbal balik tersebut akan memberikan pesan bahwa UEA bukan merupakan tempat pelarian yang aman bagi pelaku tindak pidana maupun untuk menyimpan aset hasil kejahatan.

"Oleh karena itu pemerintah RI dan Persatuan Emirat Arab menandatangani perjanjian mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana di Abu Dhabi pada tanggal 20 Februari 2014," ungkap Yasonna.

Kompas TV Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) akhirnya resmi ditanda tangani pemerintah Republik Indonesia bersama konfederasi Swiss.<br /> <br /> Dengan perjanjian MLA ini tentu saja dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan.<br /> <br /> Simak dialognya bersama Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi, dan juru bicara kepresidenan, Johan Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com