JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tak ingin memasukan nama caleg eks koruptor dalam 'daftar hitam' atau blacklist.
Oleh karenanya, KPU tidak umumkan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara.
KPU hanya mempublikasikan daftar caleg mantan napi korupsi di situs daring KPU dan media massa.
Jika caleg eks koruptor diumumkan di TPS, kata Ilham, akan terkesan KPU memasukkan mereka sebagai daftar hitam.
Baca juga: KPU Putuskan Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS
"Kita hanya menginformasi kepada masyarakat, ini loh calon-calon orang yang mantan napi koruptor. Selanjutnya bagaimana? Terserah Anda, Anda mau milih atau tidak," kata Ilham usai acara 'Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional' di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
"Kalau kemudian kita umumkan (di TPS), kita beri tanda, dan sebagainya, kesannya memang kemudian itu malah mem-blacklist, itu yang kita tidak mau, itu bukan peran KPU," sambungnya.
Selain itu, Ilham mengatakan, Undang-Undang tidak mengatur mekanisme untuk KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS.
Baca juga: Perludem Sayangkan KPU Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS
Sehingga, jika langkah itu ditempuh, tidak ada argumen hukum yang kuat.
Ilham menambahkan, untuk memperkuat publikasi mengenai daftar caleg eks koruptor, pihaknya akan melakukan sosialisasi yang lebih masif.
Tidak hanya melalui situs daring dan media massa saja, informasi daftar caleg eks koruptor akan disebar melalui selebaran maupun melalui tatap muka. Hal ini rencananya akan dilakulan oleh KPU kabupaten/kota.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan