KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak pemerintah tahap pertama telah dimulai.
Pendaftaran penerimaan P3K tahun ini dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id hingga Minggu (17/2/2019) mendatang.
Pengadaan P3K ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 2 Tahun 2019.
Disebutkan dalam Permenpan RB tersebut, tes kompetensi P3K juga akan ditentukan nilai ambang batasnya. Namun, nilai ambang batas ini belum dikeluarkan oleh Kemenpan RB.
"Segera akan ditetapkan (nilai ambang batasnya). Sudah diproses. Secepatnya (dikeluarkan)," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/2/2019).
Lantas, apa saja tahapan yang harus diikuti oleh pelamar?
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019, tahapan pertama yang wajib diikuti oleh pelamar adalah seleksi administrasi.
Verifikasi administrasi dilakukan oleh panitia pelaksana seleksi instansi. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi berbasis komputer menggunakan sistem CAT (computer assisted test) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun seleksi kompetensi yang akan diujikan terdiri dari tiga kompetensi, yakni kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan kompetensi teknis.
Baca juga: Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka, Ini Imbauan BKN
Kompetensi manajerial mencakup pengetahuan dan kemampuan pelamar terkait kepemimpinan atau mengelola unit organisasi. Kompetensi teknis mencakup hal yang spesifik terhadap bidang teknis jabatan yang dilamar.
Sementara, kompetensi sosial kultural mencakup perilaku, pengetahuan, keterampilan peserta berkaitan dengan pengalaman interaksi dengan masyarakat majemuk dalam agama, suku, dan budaya.
Selain itu, juga mencakup etika, wawasan kebangsaan, nilai moral, emosi, serta prinsip yang wajib dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan agar hasil kerjanya sesuai terhadap peran, fungsi, dan jabatan.
Apabila memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan, peserta dapat mengikuti
wawancara.
Disebutkan, wawancara juga dilaksanakan berbasis komputer. Tes wawancara dilakukan guna menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Hasil seleksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di mana selanjutnya akan disampaikan oleh panitia seleksi instansi ke Menteri dan Kepala BKN.
Setelah itu, pengumuman pelamar yang lolos seleksi pengadaan P3K 2019 disampaikan oleh PPK.
Ditegaskan, pelaporan mengenai pelaksanaan seleksi P3K Tahun 2019 dilakukan PPK paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan seleksi.
Sebagai tambahan informasi, peserta yang lolos P3K nantinya akan bekerja melaksanakan tugas pemerintahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.