Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Setujui Pengesahan 3 RUU Jadi Undang-Undang

Kompas.com - 13/02/2019, 13:56 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan tiga rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU Tentang Pengesahan Janjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab, RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerjasama Industri Pertahanan dan RUU Tentang Kebidanan.

"Selama Masa Persidangan III, syukur alhamdulilah DPR bersama telah menyetujui tiga RUU menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat berpidato dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Ketua DPR: Terlalu Prematur kalau RUU PKS Ditolak

RUU Tentang Pengesahan Janjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tak lagi mengenal batas negara.

Termasuk, tindak pidana di bidang perpajakan dan bea cukai.

Bambang berharap, perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana antara kedua negara.

Sementara itu, RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama kedua negara.

Baca juga: Anggota DPR Datang Terlambat, Rapat Paripurna ke-12 Sempat Tak Kuorum

Sedangkan RUU Tentang Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan pasien.

RUU ini juga mengatur tentang proteksi bagi Bidan indonesia terhadap kemungkinan masuknya bidan dari luar negeri. Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat.

"Kepada pimpinan dan anggota Komisi I, Komisi III dan Komisi IX, Pimpinan DPR menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras saudara-saudara menyelesaikan semua RUU tersebut," Kata Bambang.

Kompas TV Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang perdana pada tahun 2019, sejumlah agenda masih jadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan. Sementara para politikus di DPR mesti ikut kampanye jelang pemilu 17 April 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com