JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati nota kesepahaman untuk penguatan pencegahan korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, ada banyak poin kesepakatan kerja sama yang dijalin dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Banyak hal, tukar-menukar informasi, pelatihan, terus juga pendidikan dan yang lain-lainnya. Kemudian kita juga sepakat ingin mengkaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial nasional kita. Ada roadmap kan 2020-2029, harus bergabung roadmapnya," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Layani Pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan 24 Triliun Hak Peserta di Tahun 2018
Agus berharap nota kesepahaman ini bisa menekan potensi kejahatan korupsi dan memperkuat integritas BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Agus juga ingin BPJS Ketenagakerjaan bisa memperkuat independensi pengendalian internal.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, nota kesepahaman ini merupakan komitmen lembaganya untuk mendukung pencegahan korupsi.
Baca juga: Alami Kecelakaan Kerja, Biaya Medis Peserta BPJS Ketenagakerjaan Unlimited
Di satu sisi, kata dia, pihaknya membutuhkan dukungan KPK untuk memperkuat integritas institusi beserta jajarannya.
"Tentu ke depan kita juga akan bekerja sama, kita akan bersama-sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan juga implementasi jaminan sosial secara nasional di negara kita," kata dia.
Selain itu, Susanto juga menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK untuk melakukan kajian terkait implementasi jaminan sosial di Indonesia.
Baca juga: 100 Juta Pekerja Indonesia Disasar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Hal itu guna memastikan implementasi jaminan sosial tersebut mendukung perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Harapan kita dengan kerja sama dengan KPK ini kita bisa mengelola sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih baik lagi dan secara universal adalah implementasi sistem jaminan sosial di negara kita bisa menjadi lebih baik," ujar Susanto.
"Makanya kita siap bekerja sama dengan KPK untuk melakukan kajian, melakukan analisa dan sebagainya yang mungkin nanti akan diberikan rekomendasi ke pemerintah," sambung dia.