JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI bernama Jazilul Fawaid dan Djoko Udijanto, Rabu (13/2/2019).
Selain itu KPK juga memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo.
Ketiga orang tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga: Periksa Tiga Anggota DPR, KPK Konfirmasi Prosedur Pengajuan DAK Kebumen pada APBN-P 2016
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari unsur DPR RI dan Kemenkeu untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu.
Pada Selasa (12/2/2019) lalu, KPK telah memanggil Ketua Komisi III Kahar Muzakir dan dua anggota DPR bernama Ahmad Riski Sadig dan Said Abdullah.
Mereka dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016.
Baca juga: Periksa Taufik Kurniawan, KPK Telusuri Sumber Uang Suap
Selain itu, penyidik juga mendalami posisi dan pengetahuan ketiga saksi pada saat bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Baca juga: Yazid Mahfudz Resmi Gantikan Yahya Fuad Jadi Bupati Kebumen
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.