JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Sisriadi menilai, ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI terkait tugas pokok TNI perlu direvisi.
Menurut dia, frasa "keputusan politik negara" perlu diperjelas sebagai dasar TNI menjalankan tugasnya dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) serta Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Jadi yang paling urgent kita revisi itu sebenarnya yang dari dulu kita bicarakan adalah Pasal 7, tentang tugas-tugas TNI itu," ujar Sisriadi saat mengunjungi Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Luhut Akui Kementeriannya Bahas Revisi UU TNI
Pasal 7 ayat (3) UU TNI menyatakan, OMP dan OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, mekanisme tersebut justru menjadi kendala bagi TNI dalam melakukan tugas-tugas tertentu, misalnya menangani peristiwa bencana alam atau peristiwa lain yang membutuhkan keputusan cepat.
Baca juga: Perpres Pelibatan TNI untuk Berantas Terorisme Harus Sesuai UU TNI
"Untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang memang kita butuh cepat juga akhirnya kita terkendala oleh ketentuan harus pakai keputusan politik negara," kata Sisriadi.
"Keputusan politik itu pada level mana. Keputusan politik itu semestinya seperti apa sih. Apa bentuk Perpres atau harus menunggu omongannya presiden," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.