JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengungkapkan dasar dari penerapan rencana restrukturisasi di tubuh TNI.
Rencana restrukturisasi oleh Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Menurut Sisriadi, TNI secara kelembagaan tengah mengalami persoalan. Ada kelebihan jumlah perwira menengah dan perwira tinggi.
Akibatnya, banyak perwira tinggi dan menengah TNI yang tak mendapat jabatan.
"Kelebihan yang sekarang ini memang butuh pemecahan jangka pendek," ujar Sisriadi saat mengunjungi Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Kapuspen TNI: Dwifungsi ABRI Lebih Banyak Mudaratnya
"Sekarang ini ada kelebihan kolonel sekitar 500 orang, kelebihan perwira tinggi sampai 150 orang. Memang sekarang butuh pemecahan," kata dia.
Sisriadi mengatakan, TNI memang mengalami masalah teknis pengelolaan sumber daya. Persoalan itu muncul sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU TNI, terdapat perubahan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun.
"Artinya ada perpanjangan masa dinas perwira," kata Sisriadi.
Untuk mengatasi persoalan itu, Panglima TNI juga berupaya menata kembali sistem kepangkatan dengan menerbitkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu, jangka waktu seorang perwira dalam memegang suatu jabatan tinggi menjadi dipersingkat.
Baca juga: Amnesty International: Pensiunkan Perwira TNI Sebelum Dikaryakan
Meski demikian, TNI tetap membutuhkan waktu lima tahun untuk mengatasi menumpuknya jumlah perwira menengah dan perwira tinggi.
"Itu sudah diatur dan memang tidak bisa langsung habis. Kami butuh lima tahun untuk menyelesaikan itu," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan.
Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.
Baca juga: Luhut Yakinkan Jokowi untuk Penempatan Perwira TNI di Kementerian/Lembaga
"Akan ada jabatan untuk perwira menengah dan tinggi baru sebanyak 60 jabatan. Dapat diisi oleh yang tadinya kolonel, naik menjadi bintang atau yang tadinya bintang satu, (diisi) bintang dua atau tiga," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga pernah menyampaikan kepada Presiden perihal banyaknya perwira tinggi dan menengah TNI yang tak mendapat jabatan.
"Masalah bagaimana banyak yang enggak dapat jabatan," kata Ryamizard kepada wartawan usai pertemuan dengan presiden, Jakarta, pada 24 Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.