JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR periode 2014-2016, Tampang Bandaso, bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, langkah itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto) terhadap Tampang Bandaso, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, 3 PPK Proyek Kembalikan Uang dengan Total Rp 1,7 Miliar
Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri terhadap Tampang berlaku selama 6 bulan sejak 23 Januari hingga 23 Juli 2019.
Ia mengatakan, Tampang pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 21 Januari 2019.
"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, 13 PPK Proyek Serahkan Uang Senilai Total Rp 3 Miliar ke KPK
Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.