JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sofyan akan bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Selain Idrus, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso. Kemudian, anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji.
Saat dikonfirmasi, Idrus berharap para saksi akan memberikan keterangan sesuai fakta.
Baca juga: Cerita Eni soal Awal Mula Terbawanya Idrus Marham di Kasus PLTU Riau-1
"Yang kami inginkan adalah menegakkan hukum untuk keadilan. Maka fakta-fakta hukum itu lah yang menjadi dasar dalam menentukan putusan," kata Idrus saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Menurut Eni, Idrus Marham Paling Cocok Gantikan Novanto Jadi Ketum Golkar
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.