Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Ingin Mandala Shoji Tak Dicoret dari Daftar Caleg oleh KPU

Kompas.com - 12/02/2019, 11:12 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, memastikan partainya memberikan bantuan hukum kepada calegnya, Mandala Shoji, yang tersandung kasus pelanggaran pemilu.

Tak hanya Mandala, PAN juga memberikan bantuan hukum untuk caleg lainnya, Lucky Andriani, yang tersandung kasus yang sama.

"Kita sekarang memberikan bantuan, Kiki juga kena kan, Lucky, di Jakarta Pusat, karena dia tandem sama Mandala, juga kita berikan supporting berkaitan dengan masalah hukumnya dia," kata Eko saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Baca juga: Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU

Eko menjelaskan, salah satu bentuk bantuan hukum yang diberikan adalah pengacara.

Pengacara Mandala, Elza Syarief, sedang berjuang agar Mandala tidak dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Eko beralasan, kasus tersebut bukanlah perkara pidana. Ia berharap, KPU dapat menyikapi langkah yang sedang mereka tempuh.

"Lawyer kita, lawyer-nya Mandala, Elza Syarif juga sedang berjuang untuk bagaimana caranya Mandala tidak dicoret oleh KPU, karena ini masalah perdata," terangnya.

Baca juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Mandala Shoji hingga Resmi Dipenjara

Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu.

Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.

Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize.

Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Baca juga: Tak Penuhi Syarat Caleg, Status Mandala Shoji Akan Diumumkan di TPS

Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.

KPU akan mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara pemilu karena saat ini surat suara sudah dalam proses pencetakan.

Meski tak tercantum dalam surat suara, nama yang bersangkutan dipastikan akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI.

Pencoretan dilakukan lantaran Mandala Shoji terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com