Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Ustaz Boleh Kampanye, tapi Tetap Harus Patuhi Aturan

Kompas.com - 12/02/2019, 00:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan, pemuka agama seperti ustaz atau ulama boleh saja berkampanye politik.

Namun, mereka juga harus mematuhi tata tertib kampanye sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

"Silakan sekarang tim pelaksana, silakan kampanye sesuai dengan aturanlah. Ustaz tergabung dalam tim kampanye boleh enggak? Boleh," kata Bagja saat dihubungi, Senin (11/2/2019) malam.

Bagja menjelaskan, ada aturan-aturan kampanye yang harus dipahami peserta, pelaksana, dan timses. Aturan itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Misalnya, dalam aturan tersebut dijelaskan soal metode kampanye. Pasal 275 Ayat 1 menyebutkan tentang sembilan metode kampanye, di antaranya pertemuan terbatas dan rapat umum.

Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang dilakukan peserta, pelaksana, atau timses kampanye di hadapan sejumlah audiens yang terbatas dan dilakukan di ruangan tertutup. Metode ini sudah bisa dilakukan sejak masa awal kampanye, 23 September 2018.

Sementara rapat umum merupakan metode kampanye yang memungkinkan peserta, pelaksana, atau timses kampanye di tempat terbuka tanpa ada pembatasan massa.

Bagja menegaskan, metode kampanye rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

"Kalau di lapangan terbuka, namanya rapat umum. Rapat umum itu nanti jadwalnya 21 hari sebelum masa tenang," ujarnya.

Bagja menambahkan, ada aturan-aturan lain yang juga harus dipahami pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Misalnya soal larangan-larangan dalam kampanye, seperti menghina, menghasut, hingga mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan dalam kampanye.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Ia diduga kampanye di luar jadwal dan melakukan penghinaan serta penghasutan dalam acara tabligh akbar yang digelar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/2/2019).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Poppy Kusuma, mengatakan, dalam acara tabligh akbar Slamet sempat menyampaikan seruan '2019 Ganti Presiden'. Seruan itu disambut oleh peserta.

Slamet juga sempat menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com